Soal Izin Investasi Miras, Wapres Ma’ruf Amin Ditunggu Masyarakat Tegas Bertindak

Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin. ANTARA/RN, BPMI-Setwapres/pri.
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Kiai Ma’ruf Amin menjadi sorotan di Twitter terkait hastag #TolakInvestasiMiras yang menjadi trending, Sabtu (27/2). Sebagian warganet mengharap tindak tegas dari Wapres untuk menindaklanjuti izin minuman keras di Indonesia.

“Sedemikian rumitnya persoalan makruh haramnya merokok serta determinasinya terhadap kesehatan dan masalah-masalah sosial, sekarang malah ditambah lagi dengan legalisasi investasi miras. menunggu sikap wapres yang katanya kyai. mari kita sama-sama berlindung dari bal’am,” tulis akun @shiddiq_t

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

sedemikian rumitnya persoalan makruh haramnya merokok serta determinasinya terhadap kesehatan dan masalah-masalah sosial, sekarang malah ditambah lagi dengan legalisasi investasi miras.

menunggu sikap wapres yang katanya kyai.

mari kita sama-sama berlindung dari bal’am. pic.twitter.com/YymS9h9jbw

 

— Manstashi_MM (@shiddiq_t) February 27, 2021

 

“Assalamualaikum…. Pak Wapres, bapak seorang Kyai yang faham agama Islam, tolong bersikap,” tulis akun @UusRsd

 

Assalamualaikum…. Pak Wapres @Kiyai_MarufAmin bapak seorang Kyai yg faham agama Islam, tolong bersikap???? #TolakInvestasiMiras #TolakLegalisasiMiras

 

— Uus Rusdiana CIAMIS (@UusRsd) February 26, 2021

 

“Wapres KH Ma’ruf Amin hanya diam saja ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan investasi miras, sedangkan warga Kristen Papua justru menolak kebijakan tersebut,” tulis akun @PrayugoSurip.

 

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka izin investasi usaha miras Kamis (25/2). Ketentuan itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut sebagaimana dilansir Indonesiainside.id, Sabtu (27/2).(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *