Hajinews — Wakil Presiden (Wapres) Indonesia, Kiai Ma’ruf Amin menjadi sorotan di Twitter terkait hastag #TolakInvestasiMiras yang menjadi trending, Sabtu (27/2). Sebagian warganet mengharap tindak tegas dari Wapres untuk menindaklanjuti izin minuman keras di Indonesia.
“Sedemikian rumitnya persoalan makruh haramnya merokok serta determinasinya terhadap kesehatan dan masalah-masalah sosial, sekarang malah ditambah lagi dengan legalisasi investasi miras. menunggu sikap wapres yang katanya kyai. mari kita sama-sama berlindung dari bal’am,” tulis akun @shiddiq_t
sedemikian rumitnya persoalan makruh haramnya merokok serta determinasinya terhadap kesehatan dan masalah-masalah sosial, sekarang malah ditambah lagi dengan legalisasi investasi miras.
menunggu sikap wapres yang katanya kyai.
mari kita sama-sama berlindung dari bal’am. pic.twitter.com/YymS9h9jbw
— Manstashi_MM (@shiddiq_t) February 27, 2021
“Assalamualaikum…. Pak Wapres, bapak seorang Kyai yang faham agama Islam, tolong bersikap,” tulis akun @UusRsd
Assalamualaikum…. Pak Wapres @Kiyai_MarufAmin bapak seorang Kyai yg faham agama Islam, tolong bersikap???? #TolakInvestasiMiras #TolakLegalisasiMiras
— Uus Rusdiana CIAMIS (@UusRsd) February 26, 2021
“Wapres KH Ma’ruf Amin hanya diam saja ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan investasi miras, sedangkan warga Kristen Papua justru menolak kebijakan tersebut,” tulis akun @PrayugoSurip.
Wapres KH Ma’ruf Amin hanya diam saja ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan investasi miras, sedangkan warga Kristen Papua justru menolak kebijakan tersebut.#TolakInvestasiMiras pic.twitter.com/n1mMfLqTIh
— Surip Prayugo (@PrayugoSurip) February 26, 2021
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuka izin investasi usaha miras Kamis (25/2). Ketentuan itu tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” tulis lampiran III perpres tersebut sebagaimana dilansir Indonesiainside.id, Sabtu (27/2).(dbs)