Wajib Ganti! Ini Cara Ganti Kartu ATM ke Berbasis Chip

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, hajinews.id– Kartu ATM berbasis magnetic stripe wajib diganti ke kartu ATM berbasis chip sebagaimana kebijakan Bank Indonesia (BI).

Hal ini sesuai amanat Surat Edaran BI No.17/52/DKSP. Dalam SE ini penggunaan teknologi magnetic stripe masih diperbolehkan, terbatas pada Kartu ATM/Debet yang diterbitkan atas dasar rekening simpanan tertentu mulai 1 Januari 2022. Bahkan sejumlah bank ada yang menetapkan jadwal pemblokiran Kartu ATM lama sebelum akhir tahun ini. Karena itu, bagi anda pemegang Kartu ATM berbasis magnetic stripe, perlu mengetahui cara menggantinya menjadi Kartu ATM chip.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Cara ganti Kartu

1. Pengguna BCA

Anda dapat memperoleh Paspor BCA Chip dengan dua cara.

Pertama, dengan mengunjungi kantor cabang BCA untuk menukarkan Paspor BCA lama melalui Customer Service. Penggantian ke Paspor BCA berbasis chip dapat dilakukan di seluruh cabang BCA di seluruh Indonesia.

Kedua itu, menukarkan kartu melalui mesin CS Digital.

CS Digital adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan Customer Service (CS) dalam satu mesin secara self service di cabang.

“Nah, siapkan KTP dan Paspor BCA lama kamu, segera kunjungi cabang BCA atau CS Digital dan beralih ke kartu Paspor chip,” seru BCA.

2. Pemegang kartu ATM BRI

Melansir Kompas.com, nasabah bisa melakukan penukaran kartu ber-chip di lebih dari 9.000 unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia dengan hanya membawa kartu ATM/Debit BRI dan KTP tanpa dikenakan biaya alias gratis. Sementara, dalam rangka migrasi kartu Debit BRI Simpedes menjadi chip, maka kartu Debit BRI Simpedes magnetic stripe yang berelasi dengan rekening pasif (tidak bermutasi selama 365 hari) akan dinonaktifkan.

3. Pemegang kartu ATM BNI

BNI memberikan waktu kepada nasabahnya yang masih memakai Kartu ATM magnetic stripe untuk ditukar dengan kartu chip hingga 30 April 2021. Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dikonversi ke kartu chip, maka BNI dapat melakukan pemblokiran atau penonaktifan kartu debit tersebut.Ini berarti seluruh kartu ATM BNI magnetic stripe yang dimiliki nasabah mulai non-aktif pada 1 Mei 2021.

4. Pemegang kartu ATM Mandiri

Penggantian Kartu ATM Mandiri Debit magnetic stripe ke chip dapat dilakukan melalui cabang Bank Mandiri terdekat. Penggantian tersebut tidak dikenakan biaya. Semua pemilik Kartu ATM Mandiri debit magnetic stripe wajib mengganti dengan yang baru, kecuali kartu bansos dan kartu tani. Pemblokiran Kartu ATM Debit magnetic stripe nasabah oleh bank dilakukan apabila nasabah belum melakukan konversi Mandiri Debit magnetic stripe ke Mandiri Debit chip sampai dengan batas waktu yang ditentukan (Juli 2021).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *