Keluarga Korban KM 50 Menantang Kapolda Metro Jaya Dan Segenap Jajaran Untuk Bermubahalah

Hancur-Hancuran di KM 50
ilustrasi: KM 50
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews -Keluarga enam Laskar FPI yang tewas pada kejadian di Tol Cikampek KM 50 menyampaikan lewat Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3), bahwa keluarga korban mengajak Kapolda Metro Jaya dan jajaranya untuk melakukan mubahala.

Dalam Islam Mubahala ialah memohon kutukan kepada Allah untuk dijatuhkan kepada orang yang salah/dusta, sebagai bukti kebenaran salah satu pihak.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

koordinator TP3 Abdullah Hehamahua, menekankan bahwa pikah keluarga sangat yakin bahwa anak-anak mereka telah dibunuh dengan sengaja. Untuk membuktikan keyakinan tersebut, seluruh pihak keluarga enam laskar FPI menantang pihak terkait pada jajaran Polri untuk melakukan sumpah mubahalah.

“Seluruh pihak keluarga korban pembunuhan enam laskar FPI sangat yakin bahwa anak-anak mereka sama sekali tidak memiliki senjata api sebagaimana dituduhkan oleh Polri,” kata koordinator TP3 Abdullah Hehamahua dalam keteranganya, Senin (1/3).

Lebih lanjut Abdulah mengatakan upaya ini dalam rangka mencari kebenaran dan menegakan keadilan, mengingat hingga saat ini tidak terlihat tanda-tanda pemerintah dan lembaga-lembaga penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan tersebut secara adil dan tersparan.

“TP3 pun tidak meyakini objektivitas laporan Komnas HAM atas kasus ini yang tampak telah menggiring opini publik dengan menyatakan bahwa kasus pembunuhan tersebut hanya sebagai pelanggaran HAM biasa,” tandas Abdullah.

Undangan mubahala ini ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama beberapa anggota Polda Metro Jaya yaitu Bripka Faisal Khasbi, Bripka Adi Ismanto dan Briptu Fikri Ramadhan.

Dketahui pada saat konferensi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa Polri telah menyita dua pucuk senjata dalam insiden baku tembak dengan laskar FPI. Yusri Yunus juga menyatakan Polda Metro Jaya memiliki bukti yang kuat bahwa dua pucuk senjata api tersebut adalah milik dua laskar FPI yang telah meninggal dunia.

Sementara, berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga korban, TP3 meyakini laskar FPI tidak mungkin melakukan penyerangan karena pada prinsipnya mereka tidak memiliki senjata api.

“Untuk meyakinkan kebenaran dan sikapnya, keluarga para korban pun telah siap untuk bersumpah melalui proses mubahalah dengan aparat kepolisian yang telah menuduh mereka memiliki senjata api,” tegas Abdullah. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *