Hajinews – Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan ini menjadi kontroversial karena di dalamnya terdapat kebijakan investasi minuman keras (miras) yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.
Jokowi mengaku mencabut kebijakan ini setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak.
Selain ulama, organisasi keagamaan, dan juga pemerintah provinsi banyak yang menentang diberlakukannya aturan ini.
“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut.
“Terima kasih,” kata Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa 2 Maret 2021.
Jokowi mengaku mendapat masukan dari banyak pihak, terutama para ulama.
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas lainnya.
“Serta tokoh-tokoh agama lain dan juga para pemimpin provinsi,” katanya lagi.
Sebelumnya, dalam aturan Perpres No.10 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pemerintah memberikan izin investasi industri miras di empat provinsi besar.
Empat yang diperbolehkan menjadi tempat investasi miras adalah Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan juga Papua.
Miras sendiri sebelumnya masuk ke dalam daftar positif investasi (DPI) mulai tahun ini.
Sebelumnya miras masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup yang tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. (dbs).