Saksi Korupsi Bansos, Juliari Terima Uang Dari Vendor Paket Bansos

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara/RMOL
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, disebut mengumpulkan uang dari rekanan atau vendor yang mendapat paket pekerjaan penyediaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako dalam rangka penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono, yang menjadi saksi sidang kasus dugaan korupsi bansos dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ia mengaku mengetahui permintaan uang itu berdasarkan pengakuan Adi Wahyono yang ditunjuk Juliari menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos. Jaksa menyebut uang itu sebagai fee yang diduga diterima Juliari.

“Pak Adi [Wahyono] cerita menerima fee dari vendor?” tanya jaksa.

“Tidak. Bukan fee, tapi operasional,” jawab Hartono.

Jaksa lantas mencecar ihwal penggunaan uang yang diterima dari vendor.

Awalnya Hartono mengaku uang dari vendor digunakan untuk keperluan operasional kegiatan Kemensos. Namun tak berselang lama, dari keterangan Adi, ia menyampaikan uang tersebut dipakai untuk operasional Juliari.

“Awalnya dia [Adi Wahyono] enggak menyampaikan [untuk apa], kemudian dia menyampaikan untuk operasional menteri,” tuturnya.

Hartono tidak mengetahui secara pasti uang yang telah diterima Juliari dari sejumlah vendor.

Ia pun mengklaim tidak menerima uang dari vendor penyedia bansos berupa sembako. Namun Hartono menyatakan hanya membantu memberikan referensi agar penunjukan vendor dilaksanakan dengan mekanisme penunjukan langsung.

“Referensi juga untuk calon penyedia jasa?” tanya jaksa kemudian.

“Tidak, tetapi ada yang kemudian mendatangi, kemudian saya teruskan. [Vendor] relatif banyak,” tandasnya.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, disebutkan bahwa Juliari menunjuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Dari upaya itu diduga disepakati jatah uang dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.

Adapun jatah dari tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Kemudian kontrak pekerjaan dibuat oleh Matheus dan Adi pada bulan Mei-November 2020 dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja (swasta) dan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Juliari disinyalir menerima total Rp17 miliar dari dua paket pelaksanaan bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Dalam kasus ini, Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja didakwa telah menyuap Juliari dengan Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kemensos. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *