Terungkap! Kabareskrim: Polisi Penembak Pengawal Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengikuti upacara pelantikan dan serah terima jabatan pejabat tinggi Polri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Bareskrim Polri masih terus mendalami rekomendasi Komnas HAM untuk mendalami dugaan unlawful killing atau penembakan 3 anggota Polda Metro Jaya kepada 4 pengawal Habib Rizieq.

Setelah membuat Laporan Polisi (LP), penyidik kepolisian dan Kejaksaan melakukan gelar perkara awal untuk mencari bukti dalam kasus tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, kasus tersebut masih diproses. Konstruksi kasus tengah disusun.

“Masih dalam proses, dugaan tersangka sudah ada. Namun, masih mengkonstruksikan kasus agar sama dengan Kejaksaan yang nantinya akan melanjutkan prosesnya,” kata Agus dilansir Kumparan, Kamis (4/3).

Hal yang sama juga disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Ia menegaskan, Polri akan menjalankan rekomendasi dari Komnas HAM.

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri telah membuat Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga Unlawful Killing dalam kasus baku tembak pengawal Habib Rizieq.

Unlawful Killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *