Arwah Dijadikan Tersangka, Din Syamsuddin: ” Mari Kita Yakini CCTV Allah”

DEWAN PERTIMBANGAN MUI SIKAPI KASUS AHOK
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Hari ini kita menyaksikan betapa hukum bisa dijadikan alat untuk memporak-porandakan sebuah organisasi masyarakat yang dinilai selalu kontra pada pemerintahan sekarang.

Tanpa ampun, pemimpinnya dijebloskan ke dalam penjara dengan pasal yang bahkan petinggi di negeri inipun melakukan pelanggaran yang sama, namun standar ganda diberlakukan secara terang benderang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Organisasinya dibubarkan, rekeningnya dibekukan, bahkan pengawalnya setelah meregang nyawa sekalipun dalam peristiwa penembakan KM 50 masih disematkan status tersangka.

Penyematan status tersangka ini lagi-lagi memicu polemik yang dibuat aparat berwajib di negeri ini. Usai polemik investasi miras yang meresahkan.

Din Syamsuddin mempertanyakan hal ini, selain karena enam anggota Laskar FPI ini sudah berada di alam barzakh, dipertanyakan juga kenapa bukan pelaku penembakan yang dijadikan tersangka.

“Namun, sebagai orang awam hukum, saya membatin bagus juga peradilan itu digelar, tentu dengan menghadirkan para penembak/pembunuh itu. Nanti mereka (aparat penegak hukum dan keamanan?) perlu ditanya mengapa mereka menembak, mengapa harus sampai mati, di mana dan bagaimana cara menembaknya? Tentu juga harus dihadirkan saksi dan barang bukti. Adakah para penembak enam korban mati itu ditembak duluan sehingga mereka membalas, adakah bekas-bekasnya.”

Din mengutip dalil dalam Al-Qur’an yang terjemahnya “Janganlah kamu ungkapkan sesuatu yang memburukkanmu sendiri”

“Sebagai barang bukti sekaligus saksi yang harus dihadirkan adalah CCTV. Tapi, sebagai kaum beriman mari kita yakini bahwa ada “CCTV Maha Besar, Maha Melihat, dan Maha Menyaksikan, yang balasanNya sangat langsung baik di dunia maupun di akhirat.”

Din menilai para arwah tersangka yang diadili dengan dihadirkan dari alam barzakh bisa mengajukan pledoi dengan meminta bantuan kepada saksi Yang Maha Mengetahui agar membantu kaum mazhlumin. (Nenden).

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *