Laskar FPI yang Tewas Ditembak Jadi Tersangka, Said Didu: Kalau Bersalah, Mayatnya Mau Dipenjara di Mana?

Laskar FPI yang Tewas Ditembak Jadi Tersangka
Said didu
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, sebagai tersangka. Keenam orang pengikut Habib Rizieq Shihab tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Keenam orang tersebut diketahui sudah dimakamnya beberapa hari pasca kejadian berdarah tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah melakukan rapat koordinasi bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung pada Selasa (02/03/2021).

Kata Andi, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota kepolisian. Makanya, berkas dikonsultasikan gelar perkara dengan Kejaksaan Agung.

“Sudah ditetapkan tersangka. Kan itu harus diuji makanya kita ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti apa hasil teman-teman jaksa yang tergabung dalam tim,” jelasnya.

Keenam Laskar FPI yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain adalah, Andi Oktiawan, (33), Ahmad Sofiyan alias Ambon, (26), Faiz Ahmad Syukur alias Faiz (22) Muhammad Reza alias Reza (20) Lutfi Hakim, (25) dan Muhammady Suci Khadavi, (21).

‘Manusia Merdeka’ yang mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu mempertanyakan keputusan penetapan tersanka tersebut dengan tiga pertanyaan akal sehat.

“Mayat jadi tersangka. Pertanyaan akal sehat. 1) bagaimana cara periksanya dan bagaimana mrk dihadirkan dipersidangnya? 2) jika dinyatakan bersalah, dg hukuman penjara, mayat2 ini akan dipenjarakan di mana ? 3) jika dijatuhi hukuman mati – bagaimanan cara mematikan mayat?” tulis Said Didu melalui akun Twitternya @msaid_didu

Di cuitannya yang lain, Said Didu meminta para ahli hukum untuk memikirkan mempersiapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bagaimana cara menahan, bagaimana cara menghukum, dan bagaimana cara memenjarakan seseorang yang sudah menjadi mayat (sudah meninggal dunia).

“Mohon ahli hukum sdh memikirkan bagaimana membuat BAP, menahan, mengadili, menghukum dan bentukbhukuman kepada mayat yg dijadikan tersangka ? Seandainya bisa diadili dan dinyatakan “bersalah” bagaimana dan dimana penjaranya, kalau hukuman mati bagaimana menghukum mati mayat?”

Sumber: bizlaw

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *