Penetapan Tersangka Suap Pajak Perusahaan Terganjal Pimpinan KPK

Bank Panin di Jakarta, 2017. TEMPO/Tony Hartawan
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Di hadapan empat pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, tim penyelidik lembaga itu mengusulkan agar tiga korporasi dijadikan tersangka penyuapan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ketiga perusahaan itu adalah PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin.

PT Jhonlin merupakan perseroan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara di Kalimantan Selatan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam. Lalu PT Gunung Madu adalah perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula di Lampung yang dimiliki Indra Rukmana, suami Siti Hardijanti Hastuti atau mbak Tutut—putri Presiden Soeharto.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Saat itu tim penyelidik membeberkan hasil penyelidikan mereka tentang perkara mafia pajak di aula lantai 15 gedung KPK, akhir Januari lalu. Selain oleh empat pemimpin KPK tersebut, gelar perkara itu dihadiri Deputi Penindakan Karyoto, Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto, Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, serta beberapa jaksa penuntut.

Dua sumber Tempo yang mengetahui penanganan perkara ini mengatakan ketiga perusahaan itu diusulkan menjadi tersangka karena mereka diduga terlibat dalam penyuapan terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Keterlibatan ketiga perusahaan itu tergambar dari bukti-bukti yang dibeberkan oleh tim penyelidik saat gelar perkara.

Sesuai dengan konstruksi perkara, sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak diduga menerima suap dari empat orang konsultan pajak yang menangani urusan pajak ketiga perusahaan. Dua pejabat pajak di antaranya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Direktorat Jenderal Pajak periode 2016-2019, Angin Prayitno; serta Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Lalu keempat konsultan pajak yang dimaksudkan adalah Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas, serta Veronika Lindawati. Agus merupakan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Aulia dan Ryan adalah konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, serta Veronika adalah kuasa pajak Bank Panin.

Sumber Tempo mengatakan usul penetapan tersangka terhadap ketiga korporasi itu mendapat penolakan dari pimpinan KPK dan keempat pejabat struktural KPK. Alasan penolakan mereka beragam. “Tapi bukan pada substansi persoalan hukum,” kata sumber Tempo.

Karena terjadi penolakan, gelar perkara itu hanya menyepakati penetapan tersangka terhadap Angin Prayitno, Dadan Ramdani, Agus Susetyo, Aulia Imran, Ryan Ahmad, dan Veronika Lindawati. Angin dan Dadan disangka menerima suap Rp 50 miliar dari keempat konsultan pajak. Sedangkan keempat konsultan pajak itu disangka sebagai penyuap Angin dan Dadan.

Lima pemimpin KPK belum membalas permintaan konfirmasi Tempo soal ini. Juru bicara KPK, Ali Fikri, juga tidak menjawab sejumlah pertanyaan yang dikirim via WhatsApp. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengakui lembaganya tengah menyidik kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak. Tapi ia tak bersedia menyebutkan identitas para tersangka dengan alasan itu merupakan strategi penyidikan.

“Biar teman-teman penyidik sekarang bekerja, sehingga buktinya cukup kuat,” kata Alexander, Selasa pekan lalu dilansir Tempo.co, Senin (8/3).

Alexander mengatakan motif penyuapan pejabat pajak itu adalah agar nilai pembayaran pajak perusahaan lebih rendah daripada yang seharusnya. Ia juga menyebutkan jumlah uang dugaan suap yang diterima pejabat pajak itu mencapai puluhan miliar rupiah. “Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar rupiah,” kata dia.

Hasil penelusuran Tempo dari berbagai sumber menceritakan bahwa nilai dugaan suap ketiga perusahaan itu berbeda-beda. Agus ditengarai menyuap Angin sebesar Rp 30 miliar. Tujuannya adalah merekayasa jumlah pajak yang harus dibayar oleh PT Jhonlin Baratama pada 2016 dan 2017. Pada 2016, PT Jhonlin seharusnya memiliki tagihan kurang bayar pajak mencapai Rp 91 miliar. Tapi dalam surat ketetapan pajak (SKP), PT Jhonlin dicatat memiliki kurang bayar sebesar Rp 70 miliar. Tahun berikutnya, PT Jhonlin kembali diuntungkan. Dalam SKP, perusahaan ini justru ditetapkan menerima lebih bayar pajak sebesar Rp 59 miliar. Padahal PT Jhonlin seharusnya hanya mendapat kelebihan pembayaran Rp 27 miliar.

Andi Syamsuddin Arsyad. Foto Tempo/Dwianto Wibowo

Nomor kontak pemilik PT Jhonlin, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, tak bisa dihubungi. Pesan yang dikirim Tempo melalui akun media sosial PT Jhonlin juga belum direspons. Kuasa hukum Agus Susetyo, Soesilo Aribowo, membantah anggapan bahwa kliennya telah menyuap Angin Prayitno dan Dadan. Ia juga menegaskan bahwa PT Jhonlin tak pernah memberi arahan kepada Agus untuk menyuap pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

“Setahu saya enggak ada arahan. Suapnya masih debatable. Menurut klien saya, tidak ada suap,” kata Soesilo.

Selanjutnya, Aulia Imran dan Ryan Ahmad dari Foresight Consulting diduga menyuap Rp 15 miliar. Tujuannya adalah merekayasa nilai pajak PT Gunung Madu Plantations. Majalah Tempo edisi hari ini menyebutkan PT Gunung Madu diduga meminta perhitungan SKP 2017 perusahaan dibuat dalam rentang Rp 15-20 miliar kepada pemeriksa pajak.

Kepada Majalah Tempo, General Manager Affairs PT Gunung Madu Plantations, Asti Sri Purniyati, mengatakan perusahaannya menggunakan jasa kantor konsultan profesional untuk mengurus pemeriksaan pajak. Ia mengatakan konsultan pajak itu memberikan jasa konsultasi, seperti pengisian laporan pajak. “Hingga saat ini, PT Gunung Madu Plantations dalam operasi usahanya selalu berkomitmen mengikuti kaidah usaha yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Asti.

Lewat Veronica Lindawati, Bank Panin juga diduga merekayasa nilai pajak perusahaan. Bank Panin ditengarai meminta pemeriksa menetapkan nilai pajak dalam SKP sebesar Rp 300 miliar. Sebagai imbalannya, Veronika disebut menjanjikan Rp 25 miliar untuk tim pemeriksa. Dari angka itu, Veronika diduga telah menyerahkan Rp 5 miliar.

Corporate Secretary Bank Panin, Jasman Ginting, mengatakan akan tunduk dan patuh jika kasus yang tengah diusut lembaga antirasuah itu berkaitan dengan pajak perusahaan. Namun ia mengatakan, selama proses pemeriksaan pajak 2016, Bank Panin telah mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. “Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami terkait dengan urusan pajak tahun 2016,” kata Jasman.(dbs)

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *