Makelar Segera Alih Profesi! Kapolri Ingin Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Dilakukan Online

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan tengah mengupayakan agar pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), STNK dan BPKB dapat dilakukan secara online.

Hal ini disampaikan disela-sela Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia pagi hari tadi. Ia menegaskan bahwa ada banyak kebijakan yang akan memanfaatkan teknologi informasi di masa depan, termasuk pembuatan SIM, STNK dan BPKB.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sebagai contoh, ujian SIM akan dilakukan dengan menggunakan aplikasi sehingga dapat dilakuka secara online. Sebagaimana membuat STNK, BPKB juga akan menggunakan teknologi informasi . Sehingga masyarakat tidak perlu hadir tapi menggunakan aplikasi dan nanti setelah selesai, (berkas) akan dikirimkan,” terangnya.

Ia pun yakin bahwa langkah ini bisa diselesaikan dalam 100 hari pertama Ia menjabat. Dengan demikian, masyarakat bisa langsung merasakan pelayanan kepolisian yang lebih modern dan mudah dibandingkan sebelumnya.

Sementara itu Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono menyatakan bahwa aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM akan segera diluncurkan. Rencananya, pada bulan April aplikasi tersebut akan siap digunakan.

“Dalam program 100 hari perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi dan SIM akan diantar ke rumah. Ini akan diluncurkan pada tanggal 8 atau 11 April. Kemudian untuk SIM baru, ujian tulis juga akan bisa dilakukan melalui aplikasi. Kemungkinan akan diluncurkan pada April,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginginkan agar Korlantas lebih mengandalkan teknologi informasi dalam bekerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan kedisiplinan masyarakat saat membutuhkan layanan dari Kepolisian.

Langkah tersebut pun disambut baik oleh Korlantas. Hal ini terlihat dari Ditlantas Polda Jawa Timur yang telah mengenalkan aplikasi ‘Mentalku’. Dengan aplikasi ini maka pemohon SIM dapat melakukan tes psikologi secara tanpa perlu untuk datang secara langsung.

Aplikasi Mentalku dapat di download di playstore melalui smartphone. Tatacara penggunaan Mentalku untuk tes psikologi SIM cukup mudah. Pemohon hanya perlu mengisi biodata, lengkap dengan foto KTP dan face recognition. Kemudian isi soal tes psikologi, lalu tunjukan QR Code ke gerai yang dipilih. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *