Ngotot Ingin Menjual Saham Perusahaan Bir, Ternyata Ini Alasan Pemprov DKI

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ngotot ingin menjual kepemilikan saham di PT Delta Djakarta Tbk.

Pelaksana tugas (Plt) Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah Riyadi mengatakan, penjualan saham akan menguntungkan Pemprov DKI Jakarta hingga Rp800 miliar. Selain itu, penjualan saham itu untuk melindungi masyarakat Jakarta dari pengaruh minuman beralkohol.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Salah satu bentuk perlindungan yang wajib diberikan oleh negara kepada warganya adalah perlindungan kesehatan. Sementara, produk minuman beralkohol menurut ahli kesehatan justru dapat mengganggu kesehatan,” kata Riyadi dalam sebuah diskusi virtual, Rabu (10/3/2021).

Riyadi melanjutkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2018 atau setahun setelah Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI sudah membuat kajian dan hitung-hitungan untung rugi melepas saham yang sudah diinvestasikan sejak era Gubernur Ali Sadikin itu. Adapun dasar hukum yang dipakai Pemerintah Provinsi DKI untuk melepas saham itu adalah Pembukaan UUD 1945 khususnya Alinea 4 terkait dengan kewajiban melindungi segenap bangsa.

Kemudian, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 ayat (6) dan Pasal 24 Ayat (6).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK 05/2008 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Divestasi terhadap Investasi Pemerintah.

Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah. “Kemudian Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang,Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan Terbuka Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek,” tuntasnya. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *