Ada Aturannya Dalam UUD 1945, Usulan Perubahan Provinsi Sumbar Jadi Daerah Istimewa Minangkabau Akan Dikaji DPR

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Usulan mengubah nama Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menjadi Daerah Istimewa Minangkabau mendapat sambutan positif dari kalangan DPR. Usulan tersebut telah disampaikan oleh Tim Kerja Badan Persiapan Provinsi Daerah Istiewa Minangkabau (BP2 DIM).

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, perubahan nama daerah yang bersifat khusus dan istimewa di mungkinkan karena telah diatur dalam Pasal 18 B ayat 1 UUD 1945. Dalam UU tersebut menyebutkan, negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Kemudian, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam UU.

Dia menilai, usulan ini langkah serius dari Tim Kerja BP2DIM di buktikan dengan telah rampungnya Naskah Akdemik (NA) tentang Daerah Istimewa Minangkabau. Dalam usulan tersebut diharapkan melibatkan bebagai unsur dan tokoh masyarakat serta memiliki kesamaan pandangan tentang Daerah Istimewa Minankabau.

“Lembaga seperti MUI, LKAAM, MTKAAM, Muhammadiyah, NU, Tarbiyah-Perti, Perguruan Tinggi serta berbagai elemen masyarakat lainnya di Sumbar yang punya pemikiran sama dengan gerakan pembentukan DIM hendaknya besatu padu dan seiring selangkah serta punya suatu kesamaan pandangan datang ke DPR untuk menyampaikan aspirasi tentang DIM ini,” ujar Guspardi dalam audiensi di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Komisi II sedang mengkaji perevisian terhadap UU beberapa provinsi karena dinilai tidak cocok lagi pada masa dewasa sekarang. Dia mencontohkan, UU pembentukan Provinsi Sumbar berdasarkan Republik Indonesia Serikat (RIS) 1958.

Selain itu, kata dia ada komitmen Komisi II untuk semua provinsi yang sudah habis masa waktunya seperti Papua yang berakhir pada 2021 serta di beberapa provinsi di Sulawesi, Kalimantan, NTB (Nusa Tenggara Barat), NTT (Nusa Tenggara Timur) dan Bali.

“Sebetulnya Sumbar jauh lebih prioritas jika dibandingkan dengan provinsi lain karena, Sumbar satu-satunya masyarakat yang berdasarkan matrilineal. Kemudian, kekhasan adatnya itu berkelindan dengan agama,” ucapnya. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *