Hajinews.id – Korlantas Polri dijadwalkan bakal menerapkan tilang elektronik (E-TLE) secara nasional tahap pertama mulai 23 Maret 2021.
“Setelah pelantikan, Bapak Kapolri menyampaikan commander wish pada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum di bidang IT, dan kami menindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kita sebut ETLE,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Istiono, seperti dikutip dari laman resmi NTMC Polri.
Pada tahap pertama ini, rencananya tilang elektronik secara nasional akan diterapkan di 12 Polda dengan total kamera ETLE sebanyak 250 kamera.
“Jadi untuk penerapan tilang elektronik secara nasional tahap pertama akan diluncurkan tanggal 23 dan ada 12 Polda,” terang Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudi Antariksawan, kepada kumparan Minggu (14/3/2021).
Berikut 12 Polda yang bakal menerapkan tilang elektronik nasional tahap pertama:
- Polda Metro Jaya
- Polda Banten
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda DIY
- Polda Jawa Timur
- Polda Lampung
- Polda Riau
- Polda Jambi
- Polda Sumatera Barat
- Polda Sulawesi Selatan
- Polda Sulawesi Utara
Saat ini, lanjut Rudi, seluruh infrastruktur penunjang penerapan tilang elektronik tersebut sedang dikebut pengerjaannya. Baik itu dalam hal perangkat keras seperti kamera CCTV atau perangkat lunak, seperti software.Diharapkan seluruh infrastuktur tersebut, akan dapat rampung dioperasikan sesuai tepat waktu, yakni 23 Maret 2021.
Dengan banyaknya penerapan tilang elektronik ini, diharapkan akan membuat angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Indonesia jadi menurun.