KPK Endus Modus Baru Korupsi

KPK Endus Modus Baru Korupsi
ilustrasi : korupsi by. asumsi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya modus baru operandi tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.

Modus korupsi yang dimaksud bukan hanya soal pengadaan barang dan jasa, tapi sering juga ditemukan modus korupsi melalui intervensi penerimaan daerah, perizinan, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ada modus-modus lain dalam tindak pidana korupsi, dan bukan hanya soal pengadaan barang dan jasa,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam rapat koordinasi dan supervisi di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (16/3/2021).

Lili Pintauli Siregar meminta jajaran Pemda Sulsel berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi. Diantaranya dengan menerapkan langkah-langkah pencegahan korupsi dalam tata kelola pemerintahannya.

“Saya mengajak seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bersama-sama dan serius dalam memberantas korupsi. Karena di pemerintahan daerah kita ketahui cukup rentan terjadinya berbagai modus tindak pidana korupsi,” kata Lili.

Karena itu, ada empat komitmen rencana aksi antikorupsi yang disepakati Pemprov Sulsel dengan KPK, yakni Pengelolaan Barang dan Jasa (PBJ) yang independen dan bebas suap, perbaikan manajemen SDM (promosi, mutasi dan rotasi), implementasi benturan kepentingan, penguatan APIP untuk pengawasan penanganan Covid-19 dan Pembangunan Ekonomi Nasional (PEN).

Menurutnya, tantangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mengawal tata kelola pemerintahan daerah di era Covid-19 ini sangat sulit. Karena itu dibutuhkan komitmen kuat dari seluruh jajaran pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

KPK juga mewarning Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait adanya 41 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Catatan kita soal LHKPN masih sedikit, hanya 25,” ucap Lili Pintauli Siregar.

Data tersebut membuktikan, pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan masih rendah dengan capaian 32%. “Menjadi PR bagi Pemprov Sulsel, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik,” sebutnya.

Kata dia, paling banyak yang belum melapor adalah kepala dinas. Karena itu, Lili mengingatkan agar Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman memastikan pejabatnya segera menyelesaikan LHKPN.

Ketua Tim Satgas Kopsugah KPK, Niken Ariyati juga memberikan catatan untuk Pemprov Sulsel. “Perbaikan Sulawesi kedepan. Dari kegiatan OTT kemarin kan cukup ini yah. Sekarang kita kedepan gimana untuk menutup potensi yang mungkin terjadi,” ucap Niken Ariyati.

Dari data KPK per Desember 2020, skor total pelaksanaan tata kelola pemerintahan di Pemprov Sulsel, yang tercakup dalam sistem aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP) sebesar 70,64%, turun dari tahun sebelumnya dengan capaian 90%. Skor tersebut menempatkan Pemprov Sulsel menempati peringkat 19 dari 25 Pemda di Sulawesi Selatan.

Kemudian, terkait penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), data per 11 Maret 2021, menunjukkan bahwa pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan masih rendah dengan capaian 32%. Hal tersebut menjadi tugas penting bagi Pemprov Sulsel, mengingat LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi bagi para pejabat publik.

Lalu, Indeks Merit Provinsi Sulsel meraih predikat baik. Meskipun KPK masih menerima aduan bahwa terdapat dugaan penyimpangan pada pengangkatan 193 pejabat, pemberhentian pejabat, serta buruknya manajemen ASN di lingkungan Pemprov Sulsel.

Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman (ASS) mangaku akan melalukan pembenahan terkait apa yang menjadi catatan KPK. Utamanya dalam proses pengadaan barang dan jasa, peningkatan MCP, serta mengingatkan OPD untuk menyelesaikan LHKPN-nya. “Over all kita akan melakukan pembenahan sekaligus melakukan sinergitas untuk memperbaiki lebih jauh,” kata Andi Sudirman Sulaiman.

ASS mengapresiasi pendampingan KPK dalam koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi ini. Ia sekaligus meminta kepada seluruh jajarannya untuk mendukung penuh program pemberantasan korupsi tersebut yang telah menjadi kesepakatan dan komitmen bersama untuk kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan.

“Pembangunan di wilayah Sulawesi Selatan akan berfokus pada pelayanan masyarakat, dengan memperhatikan pada komitmen-komitmen rencana aksi antikorupsi. Kami akan menekankan perbaikan pada sektor pengadaan barang dan jasa, perencanaan keuangan, sistem SDM yang meliputi merit sistem dan kualitas ASN, serta melakukan pembenahan dan penertiban aset daerah,” paparnya.

Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Sulkaf Latief mengaku akan tetap memantau perkembangan penyetoran LHKPN pejabat. Hasilnya akan disampaikan ke Plt gubernur sebagai bahan pertimbangan nantinya.

“Sebenarnya dalam on proses semua. Tidak ada masalah karena dari tahun lalu kita sudah lapor secara online,” ungkap Sulkaf.

Sulkaf mengatakan, pihaknya sudah meminta pejabat untuk mengisi form yang telah disediakan oleh KPK di email masing-masing pejabat. Deadline pengisiannya sampai 31 Maret.

Menurutnya, selain pelaporan kepatuhan dalam pelapor, yang tak kalah penting adalah harta kekayaan yang dilaporkan juga harus benar. “Kita petakan mana yang patuh, karena kepatuhan ini juga penting. Makanya kita ingatkan untuk yang wajib lapor ini segera melaporkannya,” paparnya.

Sumber: rakyatsulsel

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *