Pengkritik Gibran Ditangkap, Sosiolog Ariel Heryanto: Jangan Membungkam Mulut yang Batuk

Sosiolog Ariel Heryanto: Jangan Membungkam Mulut yang Batuk.
Sosiolog Ariel Heryanto
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Seorang mahasiswa warga Slawi berinisial AM diringkus polisi setelah cuitannya di media sosial dianggap menghina orang nomor satu di Kota Solo, Gibran Rakabumi.

AM ditangkap oleh polisi virtual pada hari Senin, 15 Maret 2021, di rumahnya Slawi, Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebelumnya, AM diduga telah melakukan penghinaan terhadap Wali Kota Solo tersebut setelah mengunggah komentar di akun Instagramnya.

“Tahu apa dia tentang sepak bola? Tahunya dikasih jabatan saja,” cuit akun AM @arkham_87 pada 13 Maret 2021.

Sebelumnya Gibran selaku Wali Kota meminta agar pertandingan Semifinal dan final sepak bola Piala Menpora diselenggarakan di kota Solo.

Penangkapan tersebut tentu saja mengundang respon dari berbagai pihak, salah satunya dari Ariel Heryanto, akademisi sekaligus guru besar Australian National University.

Ariel Heryanto dalam akun facebooknya mengkritik sikap pihak aparat yang seolah telah membungkam kebebasan berpendapat dan mengkritik dari masyarakat.

Ariel menganalogikan pembungkaman tersebut seperti batuk.

“Menghukum pelaku ujaran kebencian ibarat membungkam mulut yang batuk. Bukan mengobati penyakit yang menimbulkan batuk,” ujar Ariel yang dikutip dari Facebook Ariel Heryanto.

Pihak Kapolresta Kota Solo Kombes (pol) Ade Safitri Simanjuntak mengatakan bahwa AM tidak ditangkap, namun hanya dipanggil oleh pihak yang berwajib untuk mengklarifikasi apa yang ia tulis di akun media sosialnya.

Setelah pihak yang bersangkutan meminta maaf maka pihak kepolisian memulangkan AM.

Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan tindakan polisi virtual yang terlalu sensitif pada nyinyiran publik.

ICJR menilai bahwa masalah utama adalah pemahaman dan penafsiran pihak yang berwajib terhadap masalah hukum.

“Sebagai delik aduan absolut, maka yang boleh melaporkan adalah orang yang menjadi korban penghinaan secara langsung dan tidak bisa orang lain,” sambungnya.

Penangkapan yang dilakukan oleh polisi virtual dianggap oleh ICJR sebagai kemunduran bagi demokrasi Indonesia.

Pun penangkapan ini agak berkebalikan dengan pesan Presiden Joko Widodo yang meminta agar dirinya dikritik

Sumber: seputartangsel

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *