Catat! Ini Syarat Mudik Lebaran 2021 dari Menhub

Ilustrasi - Kendaraan antre memasuki kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten. (Foto: Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkap tidak akan melarang mudik lebaran 2021. Namun, ada sejumlah syarat mudik yang akan diatur.

“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang,” ujar Budi dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Rabu (17/3).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Pasti terjadi lonjakan. Program vaksinasi membuat masyarakat ingin bepergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang confident bepergian. Demikian juga pengemudi yang menggunakan angkutan pribadi diperkirakan menurun dari 2019,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan paparan Budi, mudik lebaran 2021 bisa terlaksana dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.

Untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, pemerintah akan melaksanakan tracing secara ketat terhadap masyarakat yang bepergian.

Di samping itu, pemerintah juga tengah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) Covid-19 seperti GeNose, rapid test, atau PCR Test.

Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan desinfeksi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

Ia menuturkan syarat mudik lebaran diatur untuk mengantisipasi jumlah pemudik. Budi memprediksi terjadi lonjakan pemudik lebaran tahun ini lantalantaran sebagian masyarakat sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *