Saksi Bongkar! KAMI: BAP Kasus Jumhur Hidayat Ternyata Dibuat Penyidik

Aktivis buruh Jumhur Hidayat di kantor Bawaslu, Rabu (24/4) (ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Komite Eksekutif Kesatuan Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengungkapkan fakta mengejutkan dalam persidangan Jumhur Hidayat, Kamis (18/3). Saksi pelapor mengakui terang-terangan jika berita acara pemeriksaan (BAP) telah dibuatkan oleh penyidik.

Adintho Prabayu mengaku dirinya tinggal menandatangani BAP yang sudah dibuatkan penyidik.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Apakah saudara saksi pernah belajar ilmu telepati?,” tanya Jumhur. Saksi menjawab tidak pernah. Jumhur kemudian mempertanyakan mengapa ada 3 (tiga) orang saksi dengan waktu berbeda saat melaporkan dirinya namun hasil BAP-nya persis sama. Saksi Adintho kemudian menjawab, tidak tahu.

“Kalau begitu, saat saksi melapor, sudah ada BAP yang dibuat penyidik?,” tanya Jumhur lagi. “Ya” jawab saksi.

Jumhur lantas melanjutkan, “Setelah membacanya, saksi setuju dengan isi di BAP tersebut?“. Agak sedikit berpikir kemudian saksi menjawab “Iya”.

Atas fakta tersebut Jumhur menyatakan, apa yang dilakukan saksi pelapor jelas tidak independen. Saksi melapor bukan karena kemauan sendiri melainkan didorong oleh pihak lain.

“Yang Mulia, jelaslah sekarang mereka lapor karena digiring oleh kekuatan besar untuk memasukan saya ke dalam sini,” kata Jumhur dalam rilis yang KAMI yang ditandatangani Adhie Massardi dan anggota lainnya.

Komite Eksekutif KAMI sejak awal sudah menduga bahwa peradilan yang menimpa Jumhur Hidayat dan para aktivis KAMI lainnya, telah direkayasa, terdapat kekuatan besar yang mengaturnya, serta mengabaikan asas keadilan dan kebenaran.

“Dari fakta persidangan dan pengakuan saksi pelapor tersebut secara langsung menunjukkan bahwa saksi pelapor diragukan independensinya,” kata Adhie M Massardi, sebagaimana dilansir Indonesiainsinde, Jumat (19/3).

KAMI juga akan terus mengawal persidangan selanjutnya, dan berharap hakim memberi perhatian khusus terhadap terjadinya kejanggalan-kejanggalan dalam persidangan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Jaksa, cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.

Hal itu diungkapkan melalui akun Twitter @jumhurhidayat, yang menuliskan kalimat “Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah”.

Atas cuitannya itu, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *