Jarang Diketahui! 5 Waktu yang Diharamkan untuk Berhubungan Suami Istri

Ilustrasi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Berhubungan badan suami istri memang suatu hal yang wajar dan wajib dilakukan. Namun ternyata ada lima waktu yang diharamkan untuk berhubungan badan antara lain sebagai berikut:

1. Sedang melaksanakan ibadah puasa

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Ada seorang sahabat yang mengadukan kepada Nabi SAW tentang dirinya yang melakukan hubungan dengan istrinya ketika sedang berpuasa. Atas perbuatannya itu maka Nabi memerintahkan untuk memerdekakan budak. Jika tidak bisa maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Namun, jika tidak bisa juga maka memberikan makan kepada 60 orang miskin.” (Kitab Shahih Bukhari nomor 1936 dan Muslim nomor 111)

2. Ketika beri’tikaf di masjid

“Dan janganlah kamu campuri mereka (perempuan) itu sedang beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.’’ (Al Baqarah ayat 187)

3. Sedang haid atau nifas

Dalam Al-Quran surah Al Baqarah ayat 222, yang artinya:
“Hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci dari haid. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesunguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”

4. Sedang ibadah haji atau umroh

“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan Haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan Haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.” (Al-Quran surah 2:197)

5. Saat malam hari raya, baik hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha.

Di dalam hadist Al-Quran terdapat empat malam yang dilarang untuk melakukan hubungan suami istri, yaitu:
– Malam hari raya kurban
– Malam pertama pada setiap bulan
– Malam pertengahan pada setiap bulan
– Malam terakhir pada setiap bulan.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *