Hajinews – Jakarta— Anggota Komsi III DPR, Aboebakar Alhabsyi mengatakan seharusnya Habib Rizeq Shihab (HRS) diperlakukan sebagai warga negara sebagaimana umumnya dalam pengadilan. Hal ini, menuru Aboebakar sebagai prinsip equality before the law, yaitu persamaan perlakuan di depan hukum.
“Proses persidangan seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu Kitab Udang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Aboebakar hari Senin (22/3). “Pemenuhan acara pidana adalah salah satu parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Karena bangsa ini menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” tambah dia.
Menurutnya, pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak hak hukum yang seharusnya dimiliki. Apalagi pada kasus lain seperti kasus Djoko Tjandra sampai dengan Pinangki semua tersangka bisa leluasa menghadiri persidangan.
“Tentu ini menjadi preseden tidak baik, ketika seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Dimana seorang tersangka ngotot mau bersidang namun jaksa tidak menghendaki,” tambah Abobakar. “Kita minta Komisi Yudisial memberikan atensi pada kasus ini, karena kasus ini menjadi perhatian public,” tambah dia.
Menurutnya, Komisi Yudisial seharusnya memastikan persidangan berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian pula Komnas HAM, seharusnya memantau persidangan tersebut.
“Karena pemaksaan seseorang terdakwa bersidang secara on line berpotensi pada pelanggaran HAM,” ujar Aboebakar. “Kami mengingatkan kepada semua pihak agar konsisten dengan ketentuan UUD 1945, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karenanya, perlu komitment dari semua pihat untuk tegak lurus mengikuti prosedur yang ada,” lanjut dia. (dbs)