KPID Jabar Tidak Main-main, Kembali Minta KPI Tegur Penayang Pernikahan Atta Aurel

Rapat Pleno KPI Jabar membahas tayangan Atta-Aurel (dok)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Bandung, Hajinews.id,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat konsisten kembali meminta KPI Pusat untuk memberikan sanksi tegas kepada salah satu Lembaga Penyiaran swasta, yang menayangkan acara siraman Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah.

Hal ini dipastikan setelah acara yang dianggap tidak penting bagi publik tersebut, terus tayang meski acara sebelumnya sudah mendapatkan peringatan keras oleh KPI Pusat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyampaikan jika membandelnya TV Swasta ini dianggap sebagai bentuk abai terhadap lembaga negara dan pengingkaran terhadap hak publik.

“TV Swasta tersebut sudah mengabaikan apa yang direkomendasikan lembaga negara dengan terus menayangkan acara lamaran Atta Aurel ini. Hak publik mendapatkan konten yang bermutu diingkari,” tegas Adiyana.

Sementara Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) mewajibkan program siaran diperuntukkan bagi kepentingan publik dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Untuk yang kedua kalinya ini kami meminta KPI Pusat memberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis dan selanjutnya mengusut dugaan pelanggaran jam siar” kata Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet, pada Rapat Pleno yang dihadiri semua komisioner, Senin (22/3/2021).

Kordinator isi Siaran Sudama Dipawikarta dan komisioner Bidang Isi Siaran Jalu Priambodho menjelaskan, KPID Jawa Barat telah dengan seksama meneliti tayangan prosesi lamaran Atta dan Aurel pada acara Silet dan Barista di salah satu TV Swasta tersebut pada 13 Maret lalu. Kemudian acara siraman Atta dan Aurel pada acara Silet 19 Maret 2021 jam 10.00 hingga 11.30, dan tayangan Ikatan Cinta Atta-Aurel Pukul 15.00 hingga 18.00 WIB.

“Acara ini (Atta-Aurel) bukan untuk kepentingan publik, sehingga KPI sebagai wakil masyarakat memiliki kewenangan untuk menertibkan, bukan hanya kepada salah datu TV Swasta, tapi juga stasiun tv lainnya,” kata Adiyana Slamet.

KPID Jabar menyebut pasal yang dilanggar adalah pasal 11 ayat 1 Standar Program Siaran yang menyatakan “Program siaran wajib dimanfaatkan untuk kepentingan public dan tidak untuk kepentingan kelompok tertentu.” Kemudian pasal 13 ayat 2 menyatakan: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali untuk kepentingan publik, serta selain itu KPID Jawa Barat juga mendapatkan aduan dari masyarakat tentang siraman Atta dan Aurel pada acara Silet 19 Maret 2021 jam 10.00 hingga 11.30, dan tayangan Ikatan Cinta Atta-Aurel Pukul 15.00 hingga 18.00 WIB. ”

“Dalam kasus Atta –Aurel, kepentingan publik apa coba,” ujar Sudama Dipawikarta (*).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *