Ini 10 Poin Eksepsi yang Habib Rizieq Bacakan di Sidang Offline

Habib Rizieq Shihab (HRS) (foto: tribun)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews — Habib Rizieq Shihab (HRS) membacakan eksepsi bantahan sepuluh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dituangkan dalam dakwaan.

Pertama adalah tuduhan bahwa Habib Rizieq diberhentikan kesehatan di Bandara Cengkareng ketika tiba di Indonesia.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Saya tidak pernah membayar kesehatan di Bandara Cengkareng. Semua dakwaan JPU adalah bohong dan dusta, bahkan fitnah dan tuduhan keji, ”kata HRS saat membaca eksepsi, dilansir Kiblatnet, Jumat (26/03/2021)

Kedua, JPU menyatakan bahwa HRS mendapat penjelasan dari pimpinan bandara tentang Coid-19. Faktanya, Habib Rizieq kami tidak mendapat penjelasan dari Pimpinan Bandara Tentang Covid-19.

Ketiga, JPU menyebut bahwa HRS informasi tentang kewajiban isolasi mandiri selama 14 hari. Padahal, Habib Rizieq tidak pernah tahu tentang kewajiban isolasi mandiri.

Keempat saya menyatakan menolak isolasi 14 hari. Saya tidak pernah menolak isolasi mandiri, bahkan saya isolasi mandiri lebih dari satu bulan, ”jelasnya.

Tuduhan kelima, JPU menyebut HRS sengaja menuju kerumunan bandara. Habib Rizieq menekankan bahwa ia tidak pernah dengan sengaja menuju kerumunan Bandara, karena dari pintu pesawat sudah banyak orang dan di dalam Gedung Bandara sudah ada puluhan ribu orang.

“Sementara di luar gedung bandara sudah menunggu massa, lalu saya menuju kendaraan saya untuk pulang dan ke rumah. Bukan menuju kerumunan, ”jelasnya.

Keenam, HRS respon tidak mengingatkan kerumunan tentang Prokes. Hanya sepanjang jalan, kata HRS, saya mengingatkan massa agar patuhi Prokes dan jaga diri serta buka jalan agar saya bisa lancar menuju rumah dan massa yang bisa kembali ke rumah masing-masing.

Ketujuh, JPU menilai HRS sengaja iku ke kerumunan di sekitar rumah pasca dari bandara. HRS membantah bahwa ia tak pernah buat kerumunan di rumah. “Justru sesampai di rumah sudah ada kerumunan,” ulasnya.

Kedelapan, Penuntut Umum menuding bahwa HRS tidak membubarkan kerumunan di penjara. Faktanya, HRS menekankan bahwa ia sendiri yang membubarkan kerumunan di sekitar rumah dan meminta semua untuk pulang.

Kesembilan, HRS disebut JPU tidak menyerahkan klirens kesehatan dari bandara Cengkareng ke RT / RW setempat. “Padahal saya baru dapat surat penjelasan Covid-19 dari bandara tanggal 17 November 2020, sehingga saya langsung memulai isolasi mandiri,” tuturnya.

Kesepuluh, JPU mengklaim bahwa HRS tidak melakukan isolasi mandiri di rumah. “Siapa bilang saya tidak isolasi mandiri 14 hari? Bahkan saya isolasi mandiri lebih dari sebulan, ”pungkasnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *