Gaji PNS, Karyawan BUMN, TNI & Polri Dipotong 2,5%. Ada Apa?

Ilustarasi *detik
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Pegawai Negeri Sipil (PNS), Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI dan Polri harus bersiap-siap dengan aturan baru pemotongan gaji sebesar 2,5%. Pasalnya, Presiden Jokowi sudah menyetujui pemotongan gaji itu untuk zakat.

Adapun pihak yang mengusulkannya adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Ketua Baznas Noor Achmad menjelaskan sudah menyampaikan ide tersebut kepada Jokowi sejak tahun lalu dan pada 24 Februari 2021 lalu, pihaknya juga telah menemui langsung Presiden di Istana Negara Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dari pertemuan tersebut, kata Noor, Jokowi mendukung penuh adanya pemotongan gaji PNS, TNI, dan Polri setiap bulan 2,5% untuk zakat. Jokowi dikabarkan tengah mempersiapkan Peraturan Presiden (Perpres).

“Yang diwacanakan dengan Perpres itu gaji PNS, Pegawai BUMN, TNI, Polri yang sudah sampai satu nisab dalam satu tahun atau setara dengan 85 gram emas dipotong 2,5% dilakukan perbulan saat gajian,” jelas Noor kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (28/3/2021).

“Untuk ASN wajib, konsepnya akan wajib. Pemotongannya setiap bulan pada saat gajian.”

Untuk swasta, hal ini memang belum dilakukan. Tapi, Noor menyambut baik apabila perusahaan swasta juga ingin menerapkan hal yang sama kepada pegawainya.

“Bisa saja pimpinan perusahaan swasta dan orangnya masing-masing (dengan memotong langsung melalui payroll),” kata Noor melanjutkan.

Noor menyampaikan salah satu cara untuk melakukan pemotongan zakat adalah dihitung setara 85 gram emas. Sehingga kurang lebih Rp 85 juta per tahun atau Rp 7 juta per bulan. Artinya bagi para abdi negara yang memiliki gaji di bawah Rp 7 juta per bulan. Ini juga tidak diwajibkan bagi PNS non muslim.

“Kira-kira segitu, gajinya sebulan disitu. Kalau gajinya hanya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta tidak (berlaku), belum sampai (untuk dipotong zakat final 2,5%),” tuturnya.

“Untuk PNS non muslim tidak berlaku. Malah tapi teman-teman non muslim responnya ‘di kami juga ada kewajiban untuk itu’. Teman-teman yang non muslim justru bilang begitu.”

Salah satu tujuan dari adanya pemotongan zakat ini, kata Noor agar zakat nasional ada pengaturan dan pengelolaan yang baik, jelas, dan akuntabel. Pasalnya, selama ini, banyak zakat yang digunakan untuk hal-hal yang negatif.

“Sehingga pengumpulan zakat, pengumpulan infaq, sedekah peruntukannya jelas. Sampai saat ini, kami masih ditanya oleh Densus 88 (ada) yang digunakan untuk dana terorisme, itu yang akan kami cegah bersama-sama,” kata Noor melanjutkan.

Adapun uang dari hasil pemotongan zakat final ini nantinya akan diserahkan pada masing-masing institusi untuk digunakan untuk apa. Yang jelas tidak diperbolehkan untuk pembangunan infrastruktur.

“Kalau dari BUMN atau perusahaan yang bersangkutan sudah mempunyai daerah-daerah binaan, masyarakat binaan bisa bekerja sama, bisa disalurkan sesuai apa yang sudah dilakukan oleh BUMN, ASN atau swasta tersebut,” jelas Noor kepada CNBC Indonesia, Rabu (24/3/2021).

“Uang zakat tidak untuk infrastruktur. Zakat itu untuk fakir miskin, untuk orang-orang yang menumpuk hutangnya tidak bisa membayar, untuk fisabilillah bisa untuk guru, beasiswa, dan sebagainya,” kata Noor melanjutkan.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *