Edaran Muhammadiyah: Tarawih Bisa di Masjid Jika di Sekitar Rumah Tak Ada Corona

Edaran Muhammadiyah: Tarawih Bisa di Masjid Jika di Sekitar Rumah Tak Ada Corona
Salat Tarawih saat pandemi corona
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Pimpinan Pusat Muhammadiyah kembali menerbitkan Edaran Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 tentang Tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 M Dalam Kondisi Darurat COVID-19. Dalam keputusan Muhammadiyah, Ramadan tahun ini jatuh pada 13 April.

Dalam edaran yang diteken Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, M.A, ada ketentuan salat tarawih boleh di masjid jika di lingkungan sekitar tidak ada kasus COVID-19 atau corona.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan COVID-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan  (tarawih), dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” bunyi edaran itu dikutip Senin (29/3).

Hal dimaksud adalah:

  • Salat dengan saf berjarak
  • Salat memakai masker
  • Jemaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jemaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang.
  • Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit comorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjemaah di masjid, musala atau langgar.
  • Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan salat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain.
  • Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid/musala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah. Takmir hendaknya pula menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman di masjid/musala, seperti penyediaan masker dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer. Takmir hendaknya juga memastikan kualitas ventilasi (adanya aliran udara luar dan dari dalam masjid/musala) yang baik di ruangan masjid/musala. Hal ini sebagaimana prinsip dalam kaidah fikihiah di atas.

Sementara jika ada penularan COVID-19 di sekitar rumah, maka salat tarawih dan salat wajib lain seperti Salat Jumat dilakukan di rumah.

“Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan COVID-19, salat berjemaah, baik salat fardu (termasuk salat Jum‘at) maupun salat qiyam Ramadan (tarawih), tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona,” tuturnya.

Bukber di Rumah

“Buka bersama (takjilan), sahur bersama, tadarus berjemaah, iktikaf dan kegiatan lainnya di masjid/musala dan sejenisnya yang melibatkan banyak orang dan di dalamnya terdapat perilaku yang berpotensi menjadi sebab penyebaran virus COVID-19 seperti makan bersama, tidak dianjurkan.”

Sementara kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan salat berjemaah seperti kuliah subuh atau ceramah tarawih, dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya secara disiplin.

Namun, jika ditemukan kasus positif COVID-19 di sekitar masjid/musala terkait, kajian atau pengajian hendaknya dilaksanakan secara daring atau dengan membagikan materi/makalah kepada jemaah di rumah atau melalui media daring.

“Sedangkan pengajian akbar yang mendatangkan banyak jemaah dan berpotensi menimbulkan konsentrasi orang banyak tidak dianjurkan.”

Sumber: kumparan

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *