Mabes Lemah, Refly Harun: Tidak Ada Kejahatan yang Bisa Ditembak Mati sekalipun Teroris

Refly Harun (foto ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Ahli hukum tata negara Refly Harun sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menembak mati terduga teroris yang masuk ke halaman Mabes Polri, Jakarta pada Rabu 31 Maret 2021.

Menurutnya, tidak ada justifikasi aparat dapat sewenang-wenang melakukan penembakan kepada pelaku kasus apapun itu kecuali ada serangan yang membahayakan dan mengancam keselamatan para aparat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Walaupun dia terduga teroris katakanlah benar-benar teroris itu tidak ada justifikasi atau pembenaran untuk ditembak mati. Penembakan bisa dilakukan kalau dalam rangka membela diri (pertahanan diri) ada ancaman nyata dan kalau tidak diserang balik maka membahayakan nyawa dia (polisi).” kata Refly Harun dilansir REQnews, Kamis (1/3/2021).

Meskipun ada serangan, sambungnya, konteks tersebut harus tetap diuji. Dilihat terlebih dahulu kondisinya sedemikian rupa, apakah memang necessary untuk ditembak mati.

“Lembaga yang dapat melakukan pengecekan yaitu Komnas HAM. Apakah tindakan itu justify? Saya tegaskan lagi, jangankan hanya terduga teroris, teroris yang sudah terbukti melakukan pembunuhan pun tidak boleh ditembak dan dibunuh, kecuali dia ada serangan yang tidak bisa dihindari dan dalam rangka membela diri,” ucapnya.

Refly menambahkan, wanita yang ditembak itu berada di tempat terbuka sehingga bisa saja dilumpuhkan dan bukan ditembak mati. “Ditempat terbuka kenapa tidak dilumpuhkan saja? Apalagi dia masih muda, seorang perempuan. Saya sendiri terus terang miris,” tegasnya.

Asas praduga tak bersalah

Mantan Komisaris Utama Pelindo ini sangat menyayangkan mengapa mudah sekali seolah-olah menghilangkan nyawa di Republik ini dengan alasan teroris, padahal ada asas praduga tak bersalah (presumption of innocent).

Namun menurutnya, meskipun seseorang tersebut bersalah tetap tidak boleh ditembak mati kecuali pengadilan yang menjatuhkan vonis pidana mati dan itu juga secara resmi dan legal.

“Jadi tidak ada kejahatan di Republik ini yang bisa ditembak mati kecuali dalam rangka pembelaan diri aparat keamanan dimana aparat keamanan terancam jiwanya tetapi itu harus rill bukan hanya sekedar orang tersebut melepas tembakan tidak ada upaya untuk melumpuhkan, tetapi langsung nembak ke arah jantung” katanya.

Refly juga heran dan mempermasalahkan pengamanan yang ada di Mabes Polri dapat dengan mudah ditembus. “Saya juga mempermasalahkan kok bisa masuk ke halaman mabes membawa senjata. Penanganan mabes lemah sekali. Kenapa tidak langsung dilumpuhkan kalau ada gelagat aneh, harusnya ada deteksi dini,” tandasnya.

Ditanya perihal apa yang harus dilakukan pemerintah sebagai upaya preventif agar kejadian yang sama tidak terulang, Refly menyarankan agar mengaudit seluruh unit keamanan termasuk juga agen-agen pemerintah, serta institusi pemerintah yang terlibat masalah ini. Tujuannya, untuk memastikan siapa saja yang terlibat, apakah real attack atau ada unsur-unsur “permainan”.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *