Alhamdulillah! UMP DKI Jakarta 2021 Naik, Ini Besarannya

Anies Baswedan (Foto: ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186 per bulan. Jumlah itu naik dibandingkan UMP 2020 yang sebesar Rp 4.267.349 per bulan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan UMP 2021 dihitung dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional. Sehingga didapat kenaikan sebesar 3,27% dari UMP 2020.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Besaran upah tersebut, ditujukan untuk perusahaan yang tidak terdampak pandemi. Sedangkan untuk sektor usaha yang lesu akibat pandemi, Pemprov DKI membolehkan perusahaan untuk tidak mengikuti kenaikan UMP 2021.

Selain upah minimum Jakarta, upah minimum di daerah penyangga ibu kota yang masuk wilayah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga mengalami penyesuaian.

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *