Berkas Rampung, Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Segera Disidang Kasus Suap Benur

Edhy Prabowo akan segera disidang kasus suap ekspor benur. (ANTARA/RENO ESNIR)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terkait kasus dugaan korupsi izin ekspor benih lobster (benur).

Berkas perkara mantan politikus Partai Gerindra itu akan dipisah dengan terdakwa lain.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Bahwa perkara terdakwa mantan Menteri KP Edhy Prabowo telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini dan ada tiga berkas perkara yang di-splitting,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, dilansir CNN, Kamis (8/4).

“Untuk mantan Menteri KP Edhy Prabowo terdiri 1 berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021/, untuk terdakwa Amiril Mukminin, Siswadi dan Ainul Faqih ada dalam 1 berkas perkara No.28/Pid.Sus.TPK/2021 dan untuk terdakwa Andreau Misanta [Pribadi] dan Safri dalam 1 berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021,” sambung dia.

Sidang perkara ini nantinya akan dipimpin ketua majelis hakim Albertus Usada dengan hakim anggota Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom.

“Untuk penahanan dan penentuan hari sidang pertama sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang bersangkutan. Para terdakwa kasus benur tersebut di atas ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan sampai saat ini juga di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat,” terang Bambang.

Para terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito telah dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti telah menyuap Edhy dengan US$103 ribu dan Rp706.001.440,00 terkait percepatan proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *