Ungkap Berkas Fatwa MUI Soal Doa Bersama, Cholil Nafis: Haram Mengamini Doa Orang Beda Agama

Ketua MUI Pusat, Cholil Nafis angkat suara sola ide doa semua agama yang dicetuskan Menag Gus Yaqut di Kemenag. //ANTARA/HO-MUI
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Gagasan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut tentang pembacaan doa lintas agama dalam setiap acara yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) terus menuai polemik. Hal tersebut pun mendapatkan tanggapan dari Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis.

Dalam sambutan Rakernas Kemenag 2021, Gus Yaqut menyampaikan agar semua doa agama diberikan kesempatan untuk dibacakan di acara resmi Kemenag.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jadi jangan ini kesannya kita ini sedang rapat Ormas kegiatan agama, Ormas Islam Kementerian Agama, Kita sedang melaksanakan rakernas Kementerian Agama yang di dalamnya bukan hanya urusan agama Islam saja,” kata Yaqut, Senin (5/4/2021).

Menurut Gus Yaqut, pernyataan tersebut sebagai otokritik terhadap lembaga yang dipimpinnya.

Cholil Nafis menyampaikan bahwa masalahnya sederhana soal baca doa ini.

Cholil Nafis menuturkan pembacaan doa dipimpin berdasarkan mayoritas agama di acara atau tempat tersebut.

“Itu sudah biasa doa dipimpin pemeluk agama di tempat itu yang mayoritas dan yang agama lain berdoa sesuai keyakinannya masing-masing,” kata Cholil Nafis sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @cholilnafis, Kamis, 8 April 2021.

Lebih lanjut, Cholil Nafis menyebutkan bahwa ada juga yang berdoa secara bergantian dan dipimpin masing-masing.

“Ada pula yang berdoa secara gantian pada acara bersama umat beragama,” tutur Cholil Nafis.

Cholil Nafis mengingatkan agar tidak mencampur adukan doa agama antar satu sama lain.

“Asal tak mencampur aduk aja,” ujarnya.

Dalam cuitan lainnya, Cholil Nafis mengunggah selembar berkas Fatwa MUI tentang doa bersama.

Dalam fatwa tersebut tercantum ketentuan hukum doa bersama menurut MUI.

Dijelaskan mana saja yang termasuk bid’ah, mubah hingga haram.

“Yang haram mengamini doa orang beda agama, tapi kalau doa masing-masing sesuai agamanya yang ubah saja,” kata Cholil Nafis.

Yg haram mengamini doa orang beda agama, tapi klo doa masing2 sesuai agamanya ya bubah aja. pic.twitter.com/FpzzSAxB57— cholil nafis (@cholilnafis) April 7, 2021

Selain Cholil Nafis, tokoh MUI lain yang turut berkomentar ihwal ini yakni Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *