Memakai Mukena Bukan Kewajiban Wanita Dalam Sholat, Simak Alasannya

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Salat merupakan keharusan bagi setiap umat muslim yang memenuhi syarat wajibnya. Saat salat, diharuskan menggunakan pakaian yang bersih dan menutup aurat, seperti sarung untuk pria dan mukena untuk wanita. Namun bagaimana hukumnya untuk wanita yang salat tanpa menggunakan mukena?

Pertama, perlu diluruskan terlebih dahulu pemikiran mengenai mukena. Harus diketahui bahwa mukena bukanlah pakaian yang wajib digunakan saat salat oleh wanita. Yang wajib hanyalah menutup aurat, dan memakai mukena mempermudah para wanita yang kesehariannya masih menggunakan pakaian biasa dan tidak berhijab.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Itu artinya, wanita diperbolehkan salat tanpa mukena asal bisa auratnya tertutup. Aurat yang boleh ditampakkan hanyalah wajah dan permukaan tangan. Meski demikian, ada beberapa syarat agar salat tetap sah meski tidak menggunakan mukena.

Penutup aurat tidak boleh memperlihatkan warna kulit

Nah, syarat pertama yang wajib dipenuhi jika ingin salat tanpa mukena adalah memilih penutup aurat yang tidak menampakkan warna kulit. Artinya, meski menggunakan gamis panjang dan jilbab namun jika bahannya menerawang, maka salat tetap dianggap tidak sah. Sedangkan jika menggunakan gamis panjang dan jilbab yang kainnya tebal dan tidak menampakkan warna kulit, maka diperbolehkan.

Tidak menampakkan lekuk tubuh

Syarat berikutnya adalah penutup aurat tidak boleh menampakkan lekuk tubuh. Dengan menggunakan legging dan kaos lengan panjang serta jilbab, memang benar aurat tertutup namun lekuk tubuh masih terlihat. Maka hal seperti ini tidak diperbolehkan.

Penutup aurat bersih dari najis

Mukena selalu diletakkan di ruang salat, jadi sudah pasti terjamin kebersihannya. Sedangkan jika memakai gamis panjang misalnya, bisa saja ada kotoran atau najis yang tidak disadari. Namun jika pakaian yang digunakan bisa dipastikan kebersihannya, maka tak masalah untuk digunakan salat.

Jadi bisa disimpulkan bahwa salat tanpa mukenah bagi wanita diperbolehkan, hanya banyak syarat yang harus dipenuhi. Akan lebih mudah jika menggunakan mukena yang jelas bisa menutup aurat dengan sempurna. Salat pun akan jadi lebih nyaman dan khusyu. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *