Waspadai Kesalahan Terulang Usai Arus Mudik, Epidemiolog UI: Penurunan Kasus Corona di Indonesia Cuma Sementara

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Jakarta — Ahli epidemiologi dan biostatistik Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebut, kasus Covid-19 bakal naik lagi, meski pemerintah telah melarang mudik lebaran Idulfitri 2021.

Sebab, kata dia, masyarakat sudah abai terhadap 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Di sisi lain, pembatasan pergerakan masyarakat hanya bagus ‘di atas kertas’.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Apalagi, saat ini varian baru Covid-19 sudah masuk ke Indonesia. Padahal Indonesia masih menghadapi gelombang pertama pandemi Covid-19.

“Penurunan kasus ini cuma sementara. Di negara-negara lain sudah peningkatan gelombang ketiga,” ucap Pandu, Rabu (14/4/2021).

Terkait mudik lebaran Idulfitri di masa pandemi Covid-19, dia meyakini, Indonesia juga akan mengulang kembali kesalahan tahun lalu.

“Dulu kalau mau melakukan perjalanan harus rapid test antibody. Sekarang pakai GeNose, ya sama saja,” tutur Pandu.

Sebelumnya, pemerintah resmi melarang mudik lebaran Idulfitri 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut, merupakan arahan presiden Joko Widodo dan hasil rapat antarkementerian di kantor Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada Selasa (23/3/2021).

Larangan mudik lebaran Idulfitri 2021 juga sejalan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hingga pelaksanaan program vaksinasi Covid-19. Teknis implementasi surat edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H akan diatur lebih lanjut pada kementerian dan instansi terkait.

Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, larangan mudik dikecualikan bagi distribusi logistik. Selain itu, pengecualian untuk keperluan mendesak, seperti perjalanan dinas aparatur sipil negara (ASN), kunjungan sakit atau duka, pelayanan ibu hamil (dengan pendamping maksimal satu orang), serta pelayanan ibu bersalin (dengan pendamping maksimal dua orang).

ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI, dan Polri harus mengantongi surat izin dari instansi pekerjaan terkait dengan tanda tangan pejabat setingkat eselon II. Sedangkan untuk sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak harus mendapatkan surat izin perjalanan dari pihak kelurahan terkait, sesuai domisili masing-masing.

“Saya perlu menekankan, surat ini berlaku perseorangan. Untuk satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat berusia lebih dari 17 tahun ke atas,” ucapnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021). (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *