Pilih-pilih Jasa Ekspedisi, Shopee Terancam Sanksi Rp1 Miliar

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Shopee bisa diharuskan bayar denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar. Sanksi itu dapat dikenakan kepada Shopee jika KPPU menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang dilakukan marketplace tersebut.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil III Kota Bandung Aru Armando mengatakan setiap pelaku usaha yang terbukti telah melanggar hak konsumen untuk memilih dan membatasi mitra-mitra yang berkaitan dalam berjalannya suatu usaha dapat dituntut karena diduga telah menjalankan prinsip usaha yang tidak sehat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jika dari hasil proses pemeriksaan perkara di KPPU (pelaku usaha yang bersangkutan) terbukti melanggar (prinsip persaingan yang sehat), maka ada denda yang bisa dijatuhkan KPPU kepada pihak-pihak yang dinyatakan terbukti secara sadar telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Aru di Kantor Wilayah III KPPU Bandung, Rabu, 14 April 2021.

Menurut KPPU, ada dua jenis investigasi yang dapat dilakukan lembaga tersebut terhadap pelaku-pelaku usaha yang terindikasi telah melanggar prinsip persaingan dan hak konsumen untuk memilih produk dan jasa. Yang pertama adalah investigasi yang didasari oleh laporan dari konsumen, dan yang kedua berangkat dari inisiatif pihak KPPU sendiri. Dari kedua-keduanya, jika nantinya dalam investigasi ditemukan tindak pelanggaran akan prinsip persaingan usaha yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, KPPU dapat menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha yang bersangkutan.

“Salah satu yang umumnya bisa dijatuhkan KPPU adalah denda dengan jumlah tertentu. Kalau kita mengacu kepada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, minimal dendanya Rp1 miliar, maksimal Rp25 miliar. Tapi kan sekarang sudah ada UU Ciptaker yang mengatur lebih lanjut soal besaran denda dari KPPU, kita sedang menunggu PP-nya. Dalam undang-undang itu diatur (dendanya) minimal Rp1 miliar dan jumlah maksimalnya akan diatur lebih lanjut. Tapi, jumlah minimalnya tetap Rp1 miliar,” ujar Aru. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *