Dinilai Tidak Sesuai Regulasi Dan Perkembangan Dunia Akademik Kekinian, Kemenag bakal Bubarkan Perguruan Tinggi Keagamaan

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Direk­torat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melakukan finalisasi Ran­cangan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pen­dirian, Perubahan, Pembu­baran dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Keaga­maan (PTK). PMA ini disi­apkan untuk mengatur me­kanisme rencana pendirian beberapa perguruan tinggi keagamaan negeri baru yang tengah digodok Kemente­rian Agama (Kemenag).

Direktur Pendidikan Ting­gi Keagamaan Islam (Diktis) Ditjen Pendidikan Islam, Suyitno, mengatakan, pe­nerbitan PMA ini mendesak untuk menggantikan Kepu­tusan Menteri Agama (KMA) Nomor 394 Tahun 2003 ten­tang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama yang dinilai tidak sesuai regulasi dan perkembangan dunia akademik kekinian.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

”Selain mencabut KMA Nomor 394 Tahun 2003, PMA baru ini juga akan mencabut beberapa PMA terkait regu­lasi kelembagaan pendidikan tinggi menjadi satu PMA dalam semangat simplifi­kasi beberapa regulasi ter­kait pendidikan tinggi,” terang Suyitno dalam kegiatan Re­view Regulasi dan Hukum Program Pendidikan Islam di Bogor, Minggu (18/4).

Suyitno menegaskan, salah satu yang akan dilebur ada­lah PMA Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk PTK. ”Normanya akan diatur dalam PMA yang se­dang dirancang ini,” katanya.

Guru Besar UIN Raden Fa­tah Palembang ini menegas­kan, substansi PMA ini sangat strategis karena ham­pir seluruh norma operasio­nal pendidikan tinggi diatur, baik dari sisi kelembagaan, program studi, sarpras mau­pun ketenagaan.

Sementara itu, Koordinator Bagian Ortala dan Kepega­waian, Syafiuddin, menam­bahkan, review regulasi di­gelar sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Ditjen Pendis dalam memperkuat peraturan terkait Pendidikan Islam. Salah satunya tentang Pendirian, Perubahan, Pem­bubaran dan Pencabutan Izin PTK.

Hadir memimpin pemba­hasan regulasi, Koordinator dan Sub Koordinator Peran­cangan PMA, Imam Sau­kani dan Sishka dari Biro Hukum KLN Kemenag RI, para Sub Koordinator dan JFT Bagian OKH Setditjen Pendidikan Islam, para Ka­subdit, Kasi dan Kasubag di lingkungan Direktorat Diktis, JFT pada Biro Ortala serta perwakilan pembahas dari Setkab dan KemenkumHAM. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *