Pertama, mereka yang meninggal di tanah suci termasuk syahid. Nabi SAW bersabda, Barang siapa yang meninggal dunia dalam perjalanan haji, Dia seperti orang yang mati di jalan Allah (HR Muslim).
Kedua, mereka yang meninggal di tanah suci diperkenankan memberikan syafaat untuk kerabat. Mereka memperoleh keistimewaan seperti: diampuni dosanya, melihat tempatnya di surga, dilindungi dari azab kubur, merasakan manisnya iman, dinikahkan dengan bidadari surga, dan diperkenankan memberikan syafaat bagi 70 orang kerabatnya (HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Ketiga, mereka yang meninggal di tanah suci akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. Nabi SAW bersabda, ketika seseorang melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal.
Nabi SAW bersabda: ‘Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya, ia akan dibangkitkan pada hari kiamat nanti dalam keadaan bertalbiyah (HR Bukhari dan Muslim).
Keempat, mereka yang meninggal di tanah suci memiliki pahala haji yang tetap tertulis hingga hari kiamat. Nabi SAW bersabda: Barang siapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat.
Barang siapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barang siapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat (HR Abu Ya’la).
Sumber: lingkarmadiun
1 Komentar