Munarman Warga Negara Yang Memiliki Hak, Kuasa Hukum: Tidak Boleh Tegakkan Hukum Berdasarkan Kebencian

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan terorisme jadi sorotan. Salah seorang kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyampaikan ada arogansi dalam proses penangkapan kliennya.

Dia mengingatkan dalam penegakkan hukum harus berdasarkan Undang-undang. Bukan karena kebencian atau suka dan tidak suka terhadap pihak tertentu.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Jadi, kami tidak heran berulang-ulang, kalau boleh saya singgung, terjadi peristiwa KM 50, dan semacamnya. Berarti ini kan menunjukkan, jadi wajarlah. Karena arogansi ini dianggap biasa. Apalagi penegakan hukum ada bapernya gitu loh. Ada soal menyiram teh. Kita tidak boleh menegakkan hukum berdasarkan kebencian atau karena suka atau tidak suka,” kata Aziz dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA, Kamis, 29 April 2021.

Azis mengatakan jangan hanya karena kontra dengan sesuatu, kemudian mengabaikan proses hukum dan hak kemanusiaannya. Ia menekankan Munarman seorang warga negara yang memiliki hak. Penegakkan hukum terhadapnya harus dilakukan secara proporsional.

“Yang jadi masalah, jangan lah karena kita kontra dengan sesuatu, membuat kita tidak adil. Mengabaikan hak-hak kemanusiaannya. Kalau posisinya dikembalikan, ini warga negara, pembayar pajak,” sebut Aziz. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *