Mulai 18 Mei Perjalanan ke Luar Kota Wajib Bawa Hasil Tes Antigen

Adita Irawati, Staf Khusus Menhub dan Juru Bicara Kemenhub. /Dok. Covid19.go.id
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan persyaratan perjalanan ke luar kota bagi pengguna transportasi publik dan kendaraan pribadi mulai 18-24 Mei 2021.

“Per tanggal 18-24 Mei itu merupakan masa pengetatan syarat perjalanan, sehingga nantinya masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum serta kendaraan pribadi harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dikutip Pikranrakyat-Depok.com dari Antara, Senin (17/5/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Salah satu persyaratan perjalanan ke luar kota bagi mereka adalah dokumen tes antigen dengan hasil negatif Covid-19.

“Dokumen yang menunjukkan hasil test antigen negatif Covid-19 tersebut berlaku 1×24 jam, sementara GeNose hanya berlaku di hari keberangkatan saja. Karenanya, semua anggota masyarakat kami selalu ingatkan untuk melampirkan syarat tersebut jika hendak melakukan perjalanan,” ucapnya.

Adita mengemukakan saat ini masih berlaku Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik.

“Kami juga mengingatkan untuk para masyarakat bahwa sesuai dengan SE Nomor 13/2021 dan adendumnya serta Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai dengan 17 Mei 2021,” ucapnya.

Selain itu Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan ini berlaku sejak H-14 peniadaan mudik hingga H+7 peniadaan mudik.

“Jadi, seluruh ketentuan tersebut masih tetap berlaku, yakni kegiatan mudik tetap dilarang serta dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk juga dengan pembatasan transportasi,” ucapnya.

Dengan demikian, Kemenhub meminta masyarakat membatasi perjalanan. Kalau itu mesti dilakukannya, maka hal ini harus menyiapkan dokumen perjalanannya.

“Oleh karenanya, kami minta seluruh anggota masyarakat mohon untuk membatasi perjalanan dan memang terpaksa harus melakukan perjalanan maka wajib mempersiapkan dokumen yang menyatakan negatif Covid-19 serta surat keterangan mengenai tugas atau dinas, serta surat keterangan dari kepada desa maupun lurah jika memang ada kepentingan pribadi,” tutur Adita.

 

Berikut syarat keluar kota pakai kendaraan umum dan pribadi mulai 18 Mei 2021 sebagai berikut

1. Hasil tes negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk swab test PCR dan swab antigen atau hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.

2. Surat keterangan tugas dan/atau surat keterangan kepentingan pribadi dari kepala desa atau lurah setempat.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *