Miris Banget, ICW: KPK di Bawah Komando Firli Terburuk Sepanjang Sejarah!

Gedung KPK (foto ist)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Sebanyak 51 dari 75 orang pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dinyatakan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. ICW mengkritik KPK yang dipimpin Firli Bahuri berkinerja terburuk dibandingkan sebelumnya.

“ICW beranggapan Pimpinan KPK di bawah komando Firli Bahuri merupakan yang terburuk sepanjang sejarah lembaga antirasuah,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulisnya dilansir repelita, Kamis (26/5/2021).

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Sebab menurut ICW, pimpinan KPK mestinya melindungi pegawainya. Namun ia menilai pimpinan KPK justru terlibat dalam polemik tes wawasan kebangsaan itu.

“Betapa tidak, Pimpinan yang seharusnya menjadi pelindung pegawai malah justru menjadi sutradara di balik pemberhentian paksa 51 pegawai KPK,” ujarnya.

ICW juga menyoroti pernyataan pimpinan KPK yang menyampaikan 51 pegawai tidak bisa dibina dan diberi rapor merah. Kurnia menilai pernyataan tersebut berbahaya karena seolah-olah mengibaratkan pegawai KPK lebih berbahaya dibanding teroris.

“Ini bernada penghinaan, seolah-olah menempatkan pegawai KPK lebih berbahaya dibandingkan dengan seorang teroris,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mencontohkan, seseorang yang terdeteksi sebagai teroris masih ada kesempatan dilakukannya pembinaan melalui program deradikalisasi. Selain itu, untuk pengguna narkoba masih ada pula program rehabilitasi.

“Sehingga menjadi tidak masuk akal jika kumpulan pegawai berintegritas yang mengabdikan diri pada pemberantasan korupsi malah dicap seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ICW menyebut 51 pegawai KPK yang diberhentikan itu merupakan penyidik yang menangani perkara besar. ICW mempertanyakan pimpinan KPK atas tidak lulusnya pegawai yang dinilai berjasa memberantas korupsi itu justru dinyatakan tidak lolos TWK.

“Mengingat sebagian besar yang diberhentikan paksa adalah Penyelidik dan Penyidik perkara besar, maka muncul pertanyaan di tengah publik. Apa sebenarnya kepentingan di balik pemberhentian ini? Apa Pimpinan KPK tidak senang jika lembaga antirasuah itu mengusut perkara besar?” ungkap Kurnia.

“Bagi ICW yang tidak memiliki wawasan kebangsaan adalah seseorang yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua kali pelanggaran etik dan menjalin komunikasi dengan tersangka, bukan justru 51 pegawai KPK,” ujarnya.

Sikap Pimpinan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak pernah memecat ke-75 pegawai KPK yang tak lolos TWK itu. Dia mengatakan pimpinan KPK bakal berkoordinasi lebih lanjut setelah ada arahan dari Jokowi tersebut.

“Saya pastikan KPK sebagaimana arahan Presiden, kita pegang teguh dan kita tindak lanjuti dengan cara koordinasi, komunikasi dengan MenPAN dan Kepala BKN termasuk juga dengan kementerian lain karena sesungguhnya, kalau ada perintah Presiden, tentulah kita tindak lanjuti tetapi menindaklanjutinya tidak bisa dengan satu jari, tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian/lembaga lain,” ucap Firli.

Dia mengatakan KPK harus berkoordinasi dengan lembaga lain terkait tindak lanjut arahan Jokowi itu, antara lain BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham.

“Ada MenPAN, ada Kumham yang mengatur regulasi, ada Komisi Aparatur Sipil Negara, ada Lembaga Administrasi Negara, ada MenPAN-RB dan ada BKN, inilah yang kita kerja-samakan, dan kami mohon maaf tidak ingin mendahului keputusannya tetapi yang pasti hari Selasa kita akan lakukan pembahasan secara intensif untuk penyelesaian 75 pegawai KPK. Rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya, tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain. Karena itu, kami tidak berani memberikan respons sejak awal karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian dan lembaga,” tuturnya.

Firli Klaim Kasus Kelas Kakap Tak Mandek

Ketua KPK Firli Bahuri menjawab kekhawatiran publik atas penanganan kasus-kasus besar usai 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi ASN dinonaktifkan. Dia mengklaim bahwa penanganan perkara di KPK tak akan mandek.

Firli menyebut seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan akan tetap berjalan. Menurutnya, sesuai rapat pimpinan KPK pada 5 Mei 2021 tugas-tugas 75 pegawai yang gagal TWK telah diserahkan kepada atasan masing-masing.

“Sehingga rekan-rekan yang tidak memenuhi syarat sesuai hasil rapat paripurna tanggal 5 Mei 2021 tugasnya diberikan kepada pimpinannya, pimpinannya yang mengatur tugas-tugas tersebut. Termasuk penanganan perkara,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/5/2021).

Firli memastikan tidak akan ada perkara yang diberhentikan. Dia juga mengklaim tidak pernah ada penanganan perkara di KPK yang terlambat.

“Karena sistem KPK adalah sudah berjalan dan yang bekerja bukan perorangan, bukan satu orang. Tapi semua pegawai dan insan KPK bekerja keras untuk melakukan pemberantasan korupsi secara bersama-sama,” ucap Firli.

51 Pegawai Dinyatakan Tak Bisa Dibina Lagi

Pimpinan KPK kemudian berkoordinasi dengan BKN, KemenPAN-RB serta Kemenkumham untuk menentukan nasib ke-75 pegawai KPK yang tak lolos itu. Di antara ke-75 nama itu, ada nama-nama seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan hingga pejabat struktural KPK, seperti Giri Suprapdiono dan Sujanarko.

Seusai pertemuan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan ada 51 nama yang tak bisa ‘diselamatkan’. Sementara, 24 pegawai KPK dinilai masih bisa dibina.

“Ada cukup diskusi antara yang hadir dengan pihak asesor. Dari hasil pemetaan dari asesor dan kita sepakati bersama, dari 75 itu, dihasilkan bahwa ada 24 pegawai dari 75 tadi yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan, jadi sebelum diangkat jadi ASN. Sedangkan yang 51 orang dari asesor sudah warnanya bilang sudah merah dan ya tidak memungkinkan dilakukan pembinaan,” ucap Alexander dalam konferensi pers di BKN, Selasa (25/5/2021).(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *