Memalukan! HRS Tetap Dihukum, Rocky Gerung: yang Pro Pemerintah Pasti Tak Kena Hukuman

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews – Pengamat politik, Rocky Gerung, kembali menyentil pemerintahan era Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang kerap mempertontonkan ketidak adilan.

Adapun hal tersebut ia ungkapkan berkenaan dengan kasus yang menjerat mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang menurutnya, seharusnya dibebaskan dari masa tahanan.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Itu karena Rocky menilai bahwa tak ada unsur kriminal sama sekali dalam kasus yang dituduhkan pada Habib Habib Rizieq Shihab.

“Harusnya tak ada tuntutan yang dilimpahkan ke HRS karena kasus itu bukan soal pidana,” ujar Rocky dalam video yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official, dikutip terkini.id pada Jumat, 28 Mei 2021.

“Namun, nanti Pemerintah malu karena sudah berusaha macam-macam, tapi tiba-tiba bebas,” sambungnya.

Ia menuturkan bahwa ada semacam upaya yang sengaja dilakukan agar Pemerintah tak kehilangan muka di depan publik, yaitu dengan tetap memberikan hukum pidana pada Habib Habib Rizieq Shihab.

Hanya saja, Rocky berpendapat bahwa masyarakat pasti tetap tahu jikalau apa yang dilakukan Habib Rizieq sebenarnya bukan termasuk tindakan pidana.

“Umat tetap tahu itu bukan pidana. Sebab, jika itu pidana, maka itu harusnya berlaku ke banyak menteri, bahkan presiden.”

Di sisi lain, Rocky menganggap bahwa apa yang kini tengah dipertontonkan oleh Pemerintah justru dapat memperkuat anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi kubu oposisi alias mereka yang tidak pro terhadap pemerintahan Presiden Jokowi.

“Jadi, kubu pro-pemerintah itu pasti tak kena hukuman,” kata Rocky Gerung tampak curiga.

“Saya baca cara rakyat berpikir, bukannya ingin meledek pengadilan. Namun, hal itu akan terus terjadi dan akan dipertontonkan kembali pada kasus-kasus yang lain,” tandasnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *