Baru! Tindak Pelanggaran Lalu Lintas, SIM ‘Dicoret’ Sistem Poin

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Korlantas Polri punya aturan baru untuk menindak pelanggar lalu lintas, yakni sistem poin. Pengendara akan dikenakan poin setiap kali melanggar, yang kemudian SIM pelanggar ditandai sesuai poin. Jika sudah mencapai 18 poin, SIM bakal dicabut.

Sebagaimana dilansir CNNIndonesia, Rabu (2/6). Sistem poin ini ditetapkan di Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah berlaku sejak 19 Februari 2021.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Meski sudah berlaku Korlantas menjelaskan tahap sosialisasi aturan ini berjalan 6 bulan dan paling cepat diterapkan pada akhir tahun.

Ada tiga jenis pemberian poin, yakni 5 poin, 3 poin, dan 1 poin untuk pelanggaran lalu lintas seperti tertulis pada Pasal 35.

Kemudian aturan ini juga menetapkan pemberian poin buat kecelakaan lalu lintas yang juga terbagi menjadi tiga, yaitu 12 poin, 10 poin, dan 5 poin.

Pada Pasal 37 diatur tentang akumulasi poin, jika sudah mencapai 12 poin maka dikenakan penalti 1 dan 18 poin dikenakan penalti 2.

Sanksi untuk akumulasi 12 poin yakni penahanan SIM sementara atau dicabut sebelum putusan pengadilan. Pemilik SIM seperti ini harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi jika mau SIMnya kembali.

Sedangkan sanksi buat akumulasi 18 poin yaitu pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan. Pemilik SIM ini dapat membuat SIM lagi namun harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi dan prosedur pembuatan SIM baru.

Setiap poin yang diberikan tercatat dalam pangkalan data penegakan hukum, Sistem Informasi Pelanggar dan Kecelakaan Lalu Lintas Pemilik SIM (SIPKLL) yang juga dapat diakses pelanggar. Pencatatan poin dapat berubah setelah verifikasi putusan pengadilan.

Pihak polisi yang dapat memberi tanda poin pada SIM adalah Korlantas Polri, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, dan Kepolisian Resor.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *