Bila Haji 2021 Diselenggarakan, Bakal Terdapat Sejumlah Pembatasan

daftar umroh online
Suasana ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, 31 Juli 2020. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mensinyalir, bila haji diselenggarakan, akan terdapat sejumlah pembatasan ketat terhadap sejumlah prosesi ibadah.

Meskipun hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian jumlah kuota jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 H /2021 M, namun pihaknya meminta untuk calon jemaah maupun petugas bersiap menghadapi hal tersebut.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Hal itu diungkapkan pria yang akrab disapa Gus Menteri itu kala hadir dalam Rapat Koordinasi dengan komisi VIII DPR terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji. “Dampak dari penerapan prokes ketat adalah adanya sejumlah pembatasan bagi jemaah dalam menjalani ibadah,” kata Menag melalui keterangan tertulis di kemenag.go.id (1/5/2021).

Lebih lanjut dijelaskan, jika berkaca pada pengalaman tahun sebelumnya, di mana pada umrah terdapat pembatasan di antaranya larangan salat di Hijr Ismail dan memanjatkan doa di sekitar Multazam. Selain itu, penataan shaf saat menjalankan ibadah salat juga diatur berjarak.

“Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” ungkap Menag.

Pembatasan ini, lanjut Menag, diperkirakan juga akan diterapkan pada prosesi pelaksanaan ibadah saat puncak haji. Baik itu di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan saat lontar jumrah serta termasuk juga pelaksanaan umrah wajib dan thawaf ifadlah.

“Semua harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” imbuh Menag.

Bukan hanya itu, pembatasan masa tinggal menurut Menag juga akan berdampak pada pelaksanaan sejumlah ibadah sunah. Salah satunya adalah penyelenggaraan arba’in atau salat berjemaah 40 waktu di Masjid Nabawi. Saat berada di Madinah, hanya diperkenankan tinggal selama tiga hari saja. Karena itu, mengingat waktu yang cukup singkat, maka tentunya dipastikan para jemaah tidak bisa menjalankan ibadah arbain.

“Untuk itu, saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan menerbitkan buku ‘Manasik Haji di Masa Pandemi’. “Buku ini sekarang dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa segera dicetak untuk dijadikan panduan jemaah haji,” tutur Menag.

Selain mensinyalir terdapat pembatasan, menteri juga menyampaikan, jika pemerintah terus menyiapkan berbagai skenario, termasuk bila jatah pemberangkatan jemaah yang diperoleh hanya 1,8 persen dari kuota normal atau sekitar 3.660 orang saja.

“Skema kuota 1,8 persen dari kuota normal (221.000), mengacu pada informasi mengenai kemungkinan besaran kuota haji untuk jemaah dari luar Saudi sebanyak 45.000 dari besaran jumlah jemaah haji setiap tahunnya yang berkisar sebanyak 2,5 juta jemaah baik dari dalam negeri Arab Saudi maupun dari luar Arab Saudi,” kata Menag.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto ini, Menag juga menyampaikan, jika penyiapan layanan haji masih belum sepenuhnya difinalisasi meskipun persiapan di dalam negeri telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Berbagai persiapan tersebut misalnya seperti kontrak penerbangan, penyiapan dokumen perjalanan, pelaksanaan bimbingan manasik, penyiapan petugas.

Berbagai persiapan tersebut kemudian baru bisa terfinalisasi bilamana besaran kuota haji secara resmi telah disampaikan pemerintah Arab Saudi terhadap pemerintah Indonesia.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *