Waduh! Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ke Bareskrim Polri Karena Hal Ini

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto Antara)
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi saat melakukan perjalanan pribadi menggunakan helikopter ke Ogan Komering Ulu, Baturaja, pada 20 Juni 2020.

Adalah Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wanan Alamsyah, yang melaporkan Firli ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter,” kata Wana pada Kamis (3/6/2021)

Wana menjelaskan, kasus ini memang sempat ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam sidang itu, Firli diduga tidak menyampaikan harga sewa helikopter sesuai dengan harga aslinya.

Karena sebab itu, Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal harga yang diberikan PT Air Pasifik Utama selaku pihak yang menyewakan helikopter kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya.

Dalam sidang kode etik Dewas KPK, Firli mengaku menyewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama sekitar Rp 7 juta per jam. Harga itu belum termasuk pajak, sehingga untuk sewa 4 jam menghabiskan Rp 30,8 juta.

Sedangkan informasi yang diterima dari perusahaan jasa penyewa lainnya, harga sewa per jam untuk jenis helikopter yang dipakai Firli senilai USD 2.750 atau setara Rp 39,1 juta. Maka untuk sewa 4 jam senilai Rp 172,3 juta.

“Ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta. Sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli,” ujar Wana.

Wana kemudian menjelaskan, bahwa perusahaan yang menyewakan helikopter kepada Firli salah satu komisarisnya merupakan atau pernah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Bupati Bekasi.

“Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasus Bupati Bekasi, Neneng, terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta,” ujar Wana.

“Dalam konteks tersebut, kami menganggap dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.”

Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga telah melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dbs).

 

 

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *