Astaghfirullah! Kasus Covid Naik 30x Lipat, Keterisian RS di Kudus Capai 90%

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan hingga 1 Juni 2021 sebanyak 90% tempat tidur di fasilitas kesehatan di Kudus, Jawa Tengah, telah terisi dan dalam kondisi memprihatinkan. Wiku mengatakan berdasarkan kunjungan Satgas ke daerah tersebut, lonjakan kasus ini terjadi karena dampak wisata religi Ziarah dan tradisi kupatan 7 hari pasca lebaran.

Hal ini pun memicu keramaian dan meningkatkan kerumunan sehingga meningkatkan potensi penularan. Selain itu tenaga kesehatan di Kudus juga banyak yang terpapar Covid-19 dan jumlahnya mencapai 189 orang.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Lonjakan kasus di Kudus menjadi pelajaran bagi kita semua agar kapabilitas daerah dalam penanganan Covid-19 harus terus ditingkatkan,” kata Wiku, dilansir CNBC, Jumat (04/06/2021).

Dia menambahkan dalam satu pekan terakhir kasus Covid-19 di Kudus, Jawa Tengah, naik 30 kali lipat dari semula 26 kasus menjadi 929 kasus. Saat ini kasus aktif atau pasien yang harus mendapatkan perawatan sebanyak 1.280 orang atau 21,48% dari total kasus positif di daerah tersebut.

“Ini angka yang cukup besar dibandingkan angka nasional, dan menyebabkan tingkat keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR), ruang isolasi, ICU, mengalami kenaikan tajam,” katanya.

Selain itu, Jawa Tengah menjadi salah satu daerah yang mencatatkan banyak kasus setelah lebaran karena menjadi destinasi mudik. Dalam tiga minggu terakhir Kudus masuk dalam zona oranye, namun usai lebaran dan ada lonjakan kasus kini menjadi zona merah.

Selain itu, rumah sakit di daerah Kudus juga belum menerapkan zonasi dan triase pasien Covid-19 dan non Covid-19, serta keluarga pasien. Wiku mengatakan masih ada pasien Covid-19 yang didampingi keluarganya dimana yang mendampingi seringkali keluar masuk rumah sakit tanpa screening.

Wiku mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan kapasitas perawatan pasien Covid-19 pada RS penyelenggara layanan Covid-19 di lingkungan Kemenkes. Dalam surat ini, direktur atau kepala rumah sakit di zona I-III diminta mengkonversi ruang rawat inap dan ICU yang dimiliki sesuai persentase yang ditentukan.

“RS diminta memenuhi ketentuan surat ini. Saya minta Satgas dan Pemda mengantisipasi kasus Covid-19 daerah yang muncul di daerahnya,” pungkas Wiku.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *