Haji 2021 Ditiadakan karena Utang Belum Dibayar? Ini Penjelasan Menag

haji bangkrut amalnya
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Jakarta, Hajinews.id – Kementerian Agama Republik Indonesia telah resmi menyatakan, tidak memberangkat jemaah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Kabar itu diumumkan langsung oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, di kantor Kemenag Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.

Menag Yaqut juga menepis adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat, bahwa penundaan keberangkatan jemaah haji lantaran pemerintah Indonesia masih mempunyai utang soal haji di Arab Saudi.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoax,” tegas Yaqut Cholil Qoumas.

Ia menuturkan, bahwa pemerintah Arab Saudi, sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawwal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *