Kompakan Datang Ke MK, Pegawai KPK Serahkan Bukti Dahsyat

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) mengirim bukti dahsyat ke Mahkamah Konstitusi. Mereka kompak mendatangi MK.

Kedatangan para pegawai KPK tersebut dalam rangka melengkapi bukti permohonan pengujian konstitusional.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Para pegawai juga menyerahkan 31 bukti yang terdiri dari lebih dari 2.000 halaman. Bukti-bukti tersebut terdiri dari berbagai undang-undang, aturan, hingga email pegawai.

“Kami memohon dan berharap Mahkamah Konstitusi dapat memutuskan permohonan ini sebelum November 2021, mengingat pasal yang kami mohonkan adalah pasal peralihan,” ujar Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Hotman Tambunan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/6).

Menurut Hotman, putusan MK tersebut dapat dimanfaatkan, berguna, dan tidak sia-sia.

Seperti diketahui, permohonan kepada Mahkamah Konstitusi telah diserahkan pada 2 Juni 2021.

Para awak KPK itu mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi terkait pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19/2019.

Hal tersebut dalam upaya memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang secara tegas menjamin hak pegawai KPK yang tidak boleh berubah karena adanya peralihan pegawai KPK.

Hotman juga mengatakan bahwa penafsiran Pasal 68 B ayat (1) dan Pasal 69C UU No. 19/2019 tidak berdasarkan konstitusi.

Tidak hanya itu, menurutnya, pasal tersebut seharusnya tidak digunakan sebagai dasar untuk menentukan seseorang diangkat atau tidak diangkat menjadi ASN.

“Ini merupakan tindakan yang menyebabkan tidak terpenuhinya jaminan konstitusi terhadap perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana Pasal 28 (D) ayat (2) UUD 1945 serta berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia,” katanya.

Selain itu, Hotman juga menekankan bahwa TWK tidak dapat dilepaskan dari konteks upaya untuk memukul mundur amanah gerakan reformasi yang mengamanahkan lembaga anti korupsi yang tidak dapat diintervensi.

Dalam permohonan tersebut, para pemohon juga menyatakan agar MK memutus putusan sela.

Tujuannya untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi para pemohon karena masa adanya rencana pemberhentian pegawai yang TMS paling lambat akhir Oktober 2021. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *