Sembako Dikenai Pajak, Warga Twitter Marah, Viral Tagar Rezim Bangkrut

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Hashtag Rezim Bangkrut menggema di Twitter dan merangsek jadi trending topic. Hal ini menyusul wacana penarikan pajak terhadap barang kebutuhan pokok seperti pangan atau sembako yang telah menimbulkan keriuhan publik di media sosial. Publik sontak marah, kaget bercampur bingung.

Kok sembako saja harus dipajaki? Apakah bangsa ini berada di ambang kebangkrutan? Warganet menyuarakan protesnya terhadap wacana tersebut di media sosial masing-masing.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Dikutip dari Fajar, pengenaan PPN sembako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Dalam draf beleid disebutkan, barang kebutuhan pokok (sembako) serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Itu artinya, daftar yang dihapuskan akan dikenai PPN.

Barang pokok yang bakal dikenai pajak meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Begini reaksi frontal netizen yang dikutip dari fajar.co.id yang menyalin dari laman Twitter, Rabu (9/6).

“Akan datang suatu jaman, ketika pajak yg dipungut oleh penguasa membuat rakyat semakin menjerit, sehingga kebutuhan hidup rakyat semua dikenakan pajak. Maka waspadalah jika menemui jaman tersebut karena artinya #RezimBangkrut. Maka larilah ke Gunung dan makanlah dedaunan,” gumam @abu_waras.

“Negara berhasil memelihara kemiskinan. Negara berhasil menurunkan kemiskinan ke anak cucu. #RezimBangkrut,” celetuk @fajri***.

“Tidak ada bangsa yang pernah bangkrut karena perdagangan. Tp tdk ditegakkannya hukum & keadilan itulah yg membuat negara tsb bangkrut. #RezimBangkrut,” celoteh @Tifosi***.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut reaksi publik terhadap rencana ini jadi bukti bahwa kesadaran akan pentingnya pajak semakin tinggi. Ia menegaskan pajak adalah pilar penyangga eksistensi negara.

Menurutnya, pemerintah, diwakili Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, di berbagai kesempatan menegaskan bahwa rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi namun bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi.

Maka pemerintah mengajak para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan DPR, untuk bersama-sama memikirkan, jika saat pandemi hanya bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dengan pasca pandemi. Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak.

Yustinus kemudian membantah bahwa pemerintah kalap memajaki rakyatnya. Ia memastikan pemerintah tidak akan membabi buta. Sebuah hal yang konyol jika pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri.

“Maka sekali lagi, ini saat yang tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1 persen. Beberapa barang/jasa juga demikian skemanya agar ringan,” tegasnya. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *