Senyum Lebar Pinangki, Negara Ini Berpihak Kepadanya, Usai Potongan Vonis 10 Tahun Jadi 4 Tahun

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews – Setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengurusan fatwa bebas Djoko Tjandra di Mahkamah Agung, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara.

Namun kini Pinangki bisa tersenyum lebar. Sebabnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyunat vonis dirinya menjadi 4 tahun penjara. Dalam lampiran amar putusan, setidaknya ada beberapa pertimbangan hakim mengurangi vonis Pinangki. Pertama adalah lantaran Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan. Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” demikian isi kutipan putusan resmi yang Tempo terima pada Senin, 14 Juni 2021.

Atas alasan itu lah, PT DKI Jakarta mengurangi masa hukuman Pinangki yakni menjadi pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Dalam perkara ini Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, yaitu terbukti menerima suap sebesar US$ 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, ia dinilai terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036,00. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman dengan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak terima, jaksa Pinangki kemudian mengajukan banding pada pertengahan Februari 2021. (dbs).

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *