Bolehkah Berwudhu di Kamar Mandi atau Toilet? Begini Hukumnya Awas Jika Lakukan Hal Ini Bisa Haram

Bolehkah Berwudhu di Kamar Mandi atau Toilet?
Bolehkah Berwudhu di Kamar Mandi atau Toilet? Foto/ilustrasi
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews.id – Salah satu syarat sah salat yakni berwudhu, bahkan perlu diperhatikan betul cara mengambil wudhu yang sesuai dengan ketentuan.

Hal ini lantaran mengambil wudhu dengan cara yang benar akan mempengaruhi sah tidaknya ibadah sholat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Maka dari itu, perlu diperhatikan cara membasuh bagian-bagian tubuh terutama yang wajib dibasuh dengan air seperti tangan yang harus sampai ke sikut dan kaki yang harus membasahi mata kaki.

Berwudhu merupakan salah satu hal yang dilakukan untuk bersuci, jika tidak ada air maka dianjurkan untuk tayamum sebagai pengganti bersuci.

Islam mengatur hal-hal dalam kehidupan seperti memakai pakaian hingga makan dan minum.

Termasuk mengambil wudhu juga menjadi serangkaian kegiatan yang dijalani setiap umat muslim dalam kehidupan sehari-hari.

Adapun adab-adab dalam berwudhu juga diatur sedemikian rupa dalam Islam.

Lantas, bagaimanakah adab mengambil wudhu yang tepat?

Apakah boleh berwudhu di kamar mandi?

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum wudhu di kamar mandi yang dibagikan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Pembahasan mengenai hukum berwudhu di kamar mandi atau toilet diawali dari pertanyaan berikut ini.

“Bagaimana hukum mengambil air wudhu di dalam kamar mandi?,” tanya seorang jemaah.

“Mengambil air wudhu di kamar mandi adalah sah, jika dia masuk ke kamar mandi yang ada klosetnya yang dipake buang air kecil dan buang air besar, tetep wudhunya adalah sah,” terang Buya Yahya.

Namun, ada adab-adab yang perlu diperhatikan ketika mengambil wudhu di dalam kamar mandi.

Seperti diketahui apabila di kamar mandi tidak diperbolehkan menyebut nama Allah dan kalimat-kalimat suci lainnya termasuk ayat-ayat Alquran.

“Yang menjadi masalah adalah membaca bismillah dan menyebut kalimat dizkir di tempat itu seperti apa hukumnya,” jelas Buya Yahya.

“Hukumnya adalah tidak haram, hukumnya adalah makruh, mengucapkan bismillah dengan lidah yang terucap,” kata Buya Yahya.

Adapun perbuatan makruh dapat diartikan sebagai perbuatan yang sebaiknya tidak dilakukan.

Makruh yakni suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala

“Kalo bismillah di dalam hati, apa tak ucap bismillah tetap sah? Jadi bicara tentang wudhunya adalah sah, adapun ucapkan bismillah karena niat untuk baca bismillah disuarakan di wc atau toilet hukumnya makruh dan tidak haram,” tambahnya.

Akan tetapi, mengucapkan kalimat dzikir juga bisa menjadi haram ketika mengeluarkan sesuatu alias (BAB dan BAK).

“Jadi waktu ada yang keluar lalu mengucapkan bismillah itu haram atau mengucap kalimat dzikir itu haram,” tuturnya.

“Tapi kalo kita menyebut kalimat dzikir menyebut nama Allah, bismillah dan sebagainya di tempat tersebut tidak haram hukumnya, hanya makruh,” terang Buya Yahya.

“Hendaknya kita menyebut dengan hati saja, adapun wudhu tetap sah,” tukas Buya Yahya.

Sumber: riau

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *