Gubernur Jabar Ridwan Kamil: Minta Maaf Berita Tidak Enak Lagi

Gubernur Jabar menyampaikan permohonan maaf menyusul penetapan status Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sebagai zona merah COVID-19, melalui akun Instagramnya. Foto: Tangkapan Layar
banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



BANDUNG, Hajinews – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya, @ridwankamil.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menulis, “mohon maaf berita tidak enak lagi” menyusul penetapan status Kota Bandung dan Kabupaten Bandung sebagai Zona Merah.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Per tanggal 24 Juni 2021, di minggu ini zona merah Jawa Barat adalah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung,” tulis Kang Emil.

Kang Emil melanjutkan, seiring penetapan status zona merah tersebut, pihaknya meminta wisatawan, termasuk tamu yang tidak memiliki kepentingan darurat untuk tidak mendatangi kedua wilayah tersebut hingga tujuh hari ke depan.

Selain itu, Kang Emil pun meminta warga Kota Bandung dan Kabupaten Bandung untuk memaksimalkan kegiatannya di rumah masing-masing dan mengurangi pergerakan sekunder, apalagi tersier.“Kepada aparat setempat mohon terus mengedukasi prokes dan menindak sesuai prosedur dan persuasif terkait prokes 5 M,” tulisnya lagi.

Kang Emil menambahkan, pihaknya meminta 25 kota/kabupaten lainnya di Jabar untuk tetap bersiaga dan terus berupaya menekan tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 serta menguatkan PPKM mikro dan ruang isolasi non-rumah sakit.

Pernyataan Kang Emil terkait zona merah COVID-19 tersebut berbeda dengan pernyataan sebelumnya. Hanya berselang beberapa jam, Kang Emil sebelumnya mengumumkan bahwa Jabar terbebas dari zona merah COVID-19.

“Ada berita baik minggu ini tidak ada zona merah di Jabar. Provinsi lain masih banyak, kita minggu ini diumumkan tidak ada zona merah. Daerah terakhir (zona merah) adalah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat,” tutur Kang Emil seusai meninjau RSUD dan tempat isolasi pasien COVID-19 di Kabupaten Karawang dan Purwakarta, dilansir Sindonews, Kamis (24/6/2021).(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *