Membantu Negara, Kemenkeu: Muhammadiyah Bagian Penting Perjalanan Bangsa, Tidak Mungkin Dipajaki

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pendidikan, sembako, hingga kesehatan sebagaimana draf Revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terdapat pengecualian.

Stafsus Menkeu RI Yustinus Prastowo menegaskan bahwa kebijakan PPN itu tidak akan menyasar jasa pendidikan, kesehatan, hingga kebutuhan bahan pokok masyarakat.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Pendidikan yang diselenggarakan nirlaba untuk misi sosial kemanusiaan akan didukung dan bukan sasaran kebijakan ini, pula dengan kesehatan,” ujar Yustinus dalam webinar yang diselenggarakan oleh Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah membahas PPN dan RUU KUP, dilansir RMOL, Kamis (24/6).

Menurutnya, jika itu dilakukan maka ormas besar seperti Muhammadiyah yang memiliki ribuan amal usaha di sektor pendidikan dan kesehatan untuk rakyat justru sangat membantu negara juga pemerintah, akan terdampak.

“Maka cukup pasti pendidikan layanan kesehatan yang dilakukan oleh Muhammadiyah itu justru menjadi bagian penting perjalanan bangsa yang meringankan beban pemerintah masak mau dipajaki ya jelas tidak mungkin,” tegasnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *