Sosok Khadwanto, Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



 

Jakarta, Hajinews.id – Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

Putusan dibacakan kemarin, Kamis 24 Juni 2021. Adalah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Khadwanto yang membacakan vonis Rizieq itu. Lantas, siapa sebenarnya sosok Khadwanto ini?

Mengutip dari website resmi pn-jakartatimur.go.id, hakim Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b. Pada status pendidikan tertulis hakim Khadwanto lulusan sarjana.

Dikutip dari badilum.mahkamahagung.go.id, hakim Khadwanto teklah mendapatkan sertifikat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari Kemenkumham tahun 2016. Hakim Khadwanto sendiri dikenal sebagai sosok yang tergolong tegas saat memimpin sidang Habib Rizeq Shihab.

Sebelumnya diberitakan, Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Timur memvonis 4 tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab terkait perkara pidana swab tes RS Ummi. Habib Rizieq dinyatakan menyebarkan bohong dan memunculkan keonaran. Habib Rizieq dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana dengan vonis empat tahun penjara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta telah menyiarkan pemberitahuan bohong dan terbitkan keonaran. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar hakim ketua Khadwanto, Kamis 24 Juni 2021 di ruang sidang PN Jaktim, Kamis, 24 Juni 2021.

Setelah membacakan vonis hukuman empat tahun penjara, Khadwanto sempat memberi beberapa opsi ke Habib Rizieq. Salah satu opsi yang diberikan hakim kepada Habib Rizieq adalah meminta pengampunan kepada Presiden atas hukuman tersebut atau melakukan banding.

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *