Jika Paksakan Munas Kadin, DPR RI: Penyelenggara Bisa Diproses Hukum

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — DPR RI memperingatkan panitia penyelenggara Munas Kadin di Kendari agar bertindak bijak dalam menyikapi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia. DPR RI mengatakan, penyelenggara Munas bisa dituntut dan di proses hukum jika ngotot menyelenggarakan Munas.

Firman Soebagyo, anggota DPR RI dari Fraksi Golkar mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang harus diperhatikan panitia. Pastinya Pandemi covid 19 dengan varian baru telah yang mengalami lonjakan tinggi di berbagai wilayah di tanah air tanpa kecuali di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Sudah sangat banyak korban yang meninggal dunia. Ini harus menjadi perhatian serius baik pemerintah pusat dan daerah,” Katanya, dilansir 45Merdeka, Sabtu (26/6/2021).

Ia menyayangkan adanya pihak yang memaksakan penyelenggaraan pemilihan ketua umum baru yang semula akan diselenggarakan di Bali tetapi oleh pemerintah pusat diminta untuk ditunda dan dialihkan penyelenggaraannya di Kendari, Sultra tanpa alasan yang jelas.

Firman Soebagyo yang juga salah satu pengurus Kadin Pusat sebagai ketua komite tetap penghubung antar lembaga Kadin Indonesia dan DPR mengingatkan kepada Kadin Indonesia dan khususnya panitia penyelenggara hendaknya membatalkan dan menunda penyelanggaraan Munas ini karena sarat pelanggaran hukum.

“Yang sudah pasti adalah mengadakan kegiatan yg menghadirkan kerumunan massa dan penyelenggara bisa dituntut dan diproses hukum,” ujar Firman.

Ia mencontohkan beberapa kasus yang sudah diproses karena melanggar larangan terkait ketentuan pertemuan yang melibatkan kerumunan massa. “Contoh HRS, ada juga kepala desa yang berpesta setelah dilakukan pelantikan di Grobogan, Jawa Tengah. Sebagai kelompok elit di negeri ini para pengusaha hrs bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” katanya.

“Dan jangan pengusaha memaksakan kehendak dengan memberikan contoh yang kurang baik,” tambahnya.

Apalagi pembatalan Munas di Bali beberapa waktu lalu adalah karena pertimbangan kemanusiaan musibah pandemi Covid-19 yang meningkat. Tetapi saya dengar karena ada Intervensi dari oknum petinggi di pusat yang meminta agar Munas di Kendari tetap berlangsung.

“Pantia harus bertanggung jawab jika tetap memaksakan Munas ini. Dan mereka bisa dituntut karena ini adalah pelanggaran hukum yg serius.
Dan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan pemerintah daerah Provinsi Kendari
dan Polda Sultra dihimbau tidak mengeluarkan ijin penyelenggaraan karena beresiko tinggi dan menolaknya. Ini negara hukum. Semua harus patuh pada hukum,” pungkasnya.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *