5 Fakta Aturan Baru SIM, Ujian Teori dan Praktik Gak Ada!

banner 678x960

banner 678x960

Daftar Donatur Palestina



Hajinews — Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, resmi diundangkan dan berlaku. Ini menggantikan Perkapolri 9 Tahun 2012.

Kasubdit SIM Korlantas Polri, Kombes Pol Djati mengungkapkan, ubahan ini tentunya untuk memperbaiki kualitas pengemudi di jalan. Dengan begitu, angka kecelakaan di jalan raya bisa semakin kecil, bahkan zero accident.

Bacaan Lainnya
banner 678x960

banner 400x400

“Beban moralnya polisi di sana, kalau misalnya kami asal memberikan (SIM), lalu ternyata kemampuan mengemudi dan lainnya enggak bagus terus kecelakaan, kan kami turut berdosa,” ujarnya kepada kumparan belum lama ini.

Nah berikut beberapa fakta-fakta terkait dengan aturan baru bikin SIM di Indonesia. kumparan rangkum menjadi 5 fakta aturan terbaru, mengacu Perpol 5 Tahun 2021.

 

1. Ada penggolongan SIM C

Kini pengguna sepeda motor punya tiga kategori SIM, ada SIM C, SIM C I dan SIM CII. Ini tertera pada pasal 3. Berikut lengkapnya

Pada pasal 3 ayat 2 huruf g sampai i.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc

SIM CI, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau yang menggunakan daya listrik

SIM CII, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau yang menggunakan daya listrik.

 

2. Cara baru mendapat SIM CI dan CII

Untuk dapat memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki SIM C

b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Untuk dapat memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki SIM CI

b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Selain itu perlu dicatat, ada perbedaan usia penerbitan untuk SIM C.

SIM C usia paling rendah 17 tahun

SIM CI usia paling rendah 18 tahun

SIM CII usia paling rendah 19 tahun

 

3. SIM bisa dicabut berdasarkan poin

Nah selanjutnya SIM juga kini bisa sulit diperpanjang, bahkan sampai dicabut. Salah satunya karena poin pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan melebihi batas.

 

1. Batas sampai 12 poin kena pinalti 1

Tak bisa perpanjang SIM

Penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara

Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi

 

2. Batas sampai 18 poin kena pinalti 2

Pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi

 

4. Kewajiban sekolah mengemudi

Pada aturan baru, pembuatan SIM kendaraan bermotor wajib penyertaan sertifikat mengemudi. Ini baru, di mana sebelumnya hanya khusus untuk SIM umum.

Ini tertera pada pasal 9, di mana untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

 

5. Ujian praktik dan teori bikin SIM bisa ditiadakan

Nah bila syarat wajib sekolah mengemudi diterapkan, Djati menyebut, proses pembuatan SIM akan mengalami ubahan.

Salah satu yang menarik adalah, ujian praktik dan teori pada proses pembuatan SIM bisa dihilangkan.

“Rencananya seperti itu, kalau memang dia (pemohon) sudah punya sertifikat yang terakreditasi dan sekolah mengemudinya sudah diaudit Korlantas serta lembaga lain seperti badan sertifikat nasional, ya dia kalau perlu tidak usah lagi ujian praktik dan teori di tempat kita (Satpas), langsung cetak saja,” ungkap Djati.(dbs)

banner 800x800

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *